LBH FHS Tegaskan Tak Pernah Provokasi Warga Sibatua Pangkep Terkait Bansos

Selasa, 02 Juni 2020 - 21:43 WIB
loading...
LBH FHS Tegaskan Tak...
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A A A
PANGKEP - Lembaga Bantuan Hukum FHS & Partners, yang disoroti terkait polemik bantuan sosial (sosial) di Kabupaten Pangkep angkat bicara. Mereka membantah semua tudingan yang dialamatkan kepada mereka dan warga yang didampingi.

Dalam hak jawabnya, FHS membantah pernyataan beberapa pejabat dalam berita yang tayang di SINDOnews pada Minggu 31 Mei. Salah satunya pernyataan Lurah Sibatua, Hariyati, yang menyebut bahwa warga dimanfaatkan oknum yang ingin memperkeruh suasana di tengah pandemi COVID-19 .

"Faktanya bahwa, warga sendirilah yang merasa resah atas persoalan BPNT ini dikarenakan mulai tahap sosialisasi, pendistribusian, sampai dengan warga menerima penyaluran BPNT ini merasa dirugikan karena tidak sesuai dengan regulasi pendistribusian dan bahan pangan yang diberikan kepada warga pada tahun 2019 sudah tidak sesuai lagi yang ada," bunyi hak jawab FHS yang diterima SINDOnews, Selasa (2/6/2020).



FHS juga membantah pernyataan Ketua Pansus DPRD Pangkep Rasyid yang mengatakan bahwa, persoalan bantuan pangan non tunai (BPNT) inidipolitisasi untuk membuat kegaduhan. Juga soal pernyataan Rasyid tentang warga yang mengakui, bahwa mereka menerima bantuan dan hadir rumah jabatan bupati, karena mendapat ajakan dari oknum pendamping.

"Fakta hukumnya, bahwa warga yang hadir di rumah jabatan bupati tidak semuanya telah menerima bantuan BPNT dan kedatangan warga tersebut bertujuan untuk memenuhi undangan yang telah disepakati bersama, dan sebelumnya staf khusus bupati telah menyampaikan perihal undangan tersebut ke pengurus LBH Pangkep," urai FHS.

FHS menegaskan, LBH tidak pernah membuat janji-janji kepada warga untuk membuat gaduh di tengah suasana pandemi ini, seperti yang dinyatakan Rasyid.

"Dan begitupun pejabat pemda yang dimaksud dalam hal ini Pak Bupati yang di temui langsung oleh masyarakat, tidak pernah memberikan janji kepada masyarakat. Justru yang ada bupati hanya memberikan statement bahwa beliau mensupport dan mengapresiasi jika ada warga yang berani menyuarakan kebenaran, dan jika memang persoalan tersebut dapat terbukti, maka itu termasuk pelanggaran hukum dan saya selaku bupati akan memerintahkan pejabat pemerintah terkait untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap permasalahan tersebut,"

Begitupun pernyataan Rasyid soal momen pilkada, sehingga ada oknum yang mencoba mencari keuntungan dengan mengadu domba antara masyarakat dengan pemerintah,jugadibantah FHS.

"Fakta hukumnya, bahwa warga Sibatua tidak pernah sama sekali berkomunikasi dengan siapapun apalagi berbicara terkait siapa yang akan di untungkan dalam pilkada kali ini. Karena warga berpandangan belum ada penetapan calon “Bupati” dari KPU Pangkep. Sehingga persoalan ini betul-betul murni atas keresahan warga yang merasa dirugikan atas adanya oknum yang melakukan tugasnya tidak kredibel dan tidak profesional dalam menyalurkan bantuan BPNT karena tidak merata dan tidak adil serta tidak tepat sasaran,".

"Fakta hukum lainnya, bahwa pihak kelurahan mengakui adanya oknum yang dengan sengaja menyalahgunakan jabatan dan mengambil keuntungan dari penyaluran ini sesuai hasil pertemuan pihak kelurahan, warga, pihak Babinsa, pihak Bhabinkamtibmas, pihak LBH dan pihak kuasa hukum. Fakta ini dibuktikan dengan adanya video pernyataan klarifikasi yang dinyatakan langsung oleh pihak kelurahan dalam hal ini Ibu Lurah Kelurahan Sibatua Hariyanti," tulis FHS lebih jauh.

FHS juga membantah pernyataan staf Khusus Bupati Pangkep Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Muhammad Arsyad Yunus yang mengatakan bahwa kehadiran warga Sibatua di rujab bupati Pangkep adalah permintaan dari LBH selaku pendamping warga.

"Fakta hukumnya adalah kehadiran warga justru atas adanya undangan staf khusus dalam hal ini Pak Arsyad Yunus yang menyampaikan ke pihak pengurus LBH selaku pendamping warga dengan tujuan menghadiri undangan buka puasa bersama di rumah jabatan Bupati Pangkep,"

Sementara soal pernyataan Arsyad mengenai warga yang tidak bisa mempertanggungjawabkan semua perkataan yang telah disampaikan ke bupati, juga dianggap tidak benar.

"Fakta hukumnya adalah warga siap mempertanggung jawabkan perkataan yang telah mereka sampaikan kepada bupati pangkep saat pertemuan dengan Bupati Pangkep,"

Di akhir hak jawabnya, FHS sebagai kuasa hukum siap bertanggung jawab atas segala tuduhan yang dilayangkan kepada warga dan pihak kantor Hukum FHS dan Partners. FHS juga akan melakukan upaya hukum serta menempuh jalur hukum terhadap semua pihak yang telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada.

"Begitupun dengan semua media online yang bilamana terbukti memberitakan berita yang tidak berbasis data dan fakta di lapangan," kunci hak jawab FHS yang diteken Muh Hijeruddin Islam.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1949 seconds (0.1#10.140)