Tak Tahan Lihat Anak Gadis Tetangga, Pria di Aceh 2 Kali Memperkosa
loading...
A
A
A
PIDIE - Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie , Aceh, akhirnya menangkap seorang pemuda berinisial TM (24), wargaGampong Lueng Guci Rumpong, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie , Aceh, usai dua kali memerkosa bocah 14 tahun.
Kapolres Pidie, AKBP Padli melaluiKasubbag Humas Iptu Anwar menyebutkan bahwa pihak nya telah menangkap seorang pelaku dugaan pelecehan dan pemerkosaan tehadap anak yang terjadi pada Selasa 21 September 2021 sekira pukul 20.30 WIB.
“Tempat kejadian perkaradi rumah kosong milik Khatijar di Gampong Lueng Guci Rumpong, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie,” katanya.
Penangkapan itu bermula dari laporan orang tua korban berinisial DN (44) PNS warga Gampong Lueng Guci Rumpong, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, karena anaknya berisial GZR (14) pelajar menjadi korban, dengan barang bukti Surat Visum et repertum.
Kronologi kejadian,pada Selasa (21/9/2021) sekira pukul 20.30 WIB. ZZ kakak korban yang menanyakan adiknya kepada ibunya dan mencari ke kamar, namun adik tak ditemukan, lalu ibunya mencari korban keluar rumah dan menanyakan kepada tetangga rumah.
Tetangga kemudian memberi tahukan yang bahwa korban ke rumah ayahnya, kemudian ibu korban langsung menuju ke rumah yang diberitahukan tetangganya tadi yang kebetulan di samping itu terdapat rumah kosong.
“Saat di depan rumah kosong tersebut, ibu korban melihat ada seseorang yang berlari di samping rumah kosong tersebut,” kata kapolres.
Saat itu, ibu korban meminta tetangga bernisial MD agar menjemput anaknya yang saat itu ternyata berada di bawah pohon melinjo di dekat rumah MD. “Setelah korban dibawa pulang dan sampai di rumah ibu korban menanyakan pada anaknya apa yang terjadi terhadapnya,” ujarnya.
Korban lalu menjawab bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku berinisial TM sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 16/9/2021 dan 21/9/2021. Mendengar pengakuan dari korban, ibu korban tidak menerima perlakuan yang telah dilakukan terhadap anaknya tersebut. Ibu korban langsung membuat Laporan Pengaduan ke SPKTD Polres Pidie guna Penyelidikan Lebih lanjut.
Usai mendapat laporan itu, petugas melakukan pencarian terhadap tersangka yang ternyata sudah melarikan diri ke arah Sumatra Utara, Medan.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, melakulan pendekatan dengan humanis kepada pihak keluarga tersangka untuk membawa dan menyerahkan tersangka secara baik-baik tanpa perlu di cari dan di kejar untuk dilakulan upaya paksa.
“Pada Senin (4/10/2021), ibu kandung dan paman pelaku telah menyerahkan tersangka TM ke Satreskrim guna dilakukan proses penyidikan sesuai tindak pidana yang dipertanggung jawabkan terhadap tersangka,” tandasnya.
Kapolres Pidie, AKBP Padli melaluiKasubbag Humas Iptu Anwar menyebutkan bahwa pihak nya telah menangkap seorang pelaku dugaan pelecehan dan pemerkosaan tehadap anak yang terjadi pada Selasa 21 September 2021 sekira pukul 20.30 WIB.
“Tempat kejadian perkaradi rumah kosong milik Khatijar di Gampong Lueng Guci Rumpong, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie,” katanya.
Penangkapan itu bermula dari laporan orang tua korban berinisial DN (44) PNS warga Gampong Lueng Guci Rumpong, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, karena anaknya berisial GZR (14) pelajar menjadi korban, dengan barang bukti Surat Visum et repertum.
Kronologi kejadian,pada Selasa (21/9/2021) sekira pukul 20.30 WIB. ZZ kakak korban yang menanyakan adiknya kepada ibunya dan mencari ke kamar, namun adik tak ditemukan, lalu ibunya mencari korban keluar rumah dan menanyakan kepada tetangga rumah.
Tetangga kemudian memberi tahukan yang bahwa korban ke rumah ayahnya, kemudian ibu korban langsung menuju ke rumah yang diberitahukan tetangganya tadi yang kebetulan di samping itu terdapat rumah kosong.
“Saat di depan rumah kosong tersebut, ibu korban melihat ada seseorang yang berlari di samping rumah kosong tersebut,” kata kapolres.
Saat itu, ibu korban meminta tetangga bernisial MD agar menjemput anaknya yang saat itu ternyata berada di bawah pohon melinjo di dekat rumah MD. “Setelah korban dibawa pulang dan sampai di rumah ibu korban menanyakan pada anaknya apa yang terjadi terhadapnya,” ujarnya.
Korban lalu menjawab bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku berinisial TM sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 16/9/2021 dan 21/9/2021. Mendengar pengakuan dari korban, ibu korban tidak menerima perlakuan yang telah dilakukan terhadap anaknya tersebut. Ibu korban langsung membuat Laporan Pengaduan ke SPKTD Polres Pidie guna Penyelidikan Lebih lanjut.
Usai mendapat laporan itu, petugas melakukan pencarian terhadap tersangka yang ternyata sudah melarikan diri ke arah Sumatra Utara, Medan.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, melakulan pendekatan dengan humanis kepada pihak keluarga tersangka untuk membawa dan menyerahkan tersangka secara baik-baik tanpa perlu di cari dan di kejar untuk dilakulan upaya paksa.
“Pada Senin (4/10/2021), ibu kandung dan paman pelaku telah menyerahkan tersangka TM ke Satreskrim guna dilakukan proses penyidikan sesuai tindak pidana yang dipertanggung jawabkan terhadap tersangka,” tandasnya.
(nic)