Pemkot dan DPRD Parepare Genjot Sosialisasi Perda Restoran
loading...
A
A
A
PAREPARE - Bersama Pemerintah Kota Parepare , DPRD Parepare mulai mengintenskan sosialisasi tentang Perda Nomor 1 Tahun 2017 Perubahan atas Perda Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.
Sosialisasi digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di Lagota Cafe and Resto, Minggu (10/10). Sosialisasi dibuka Wakil Ketua DPRD Parepare, Tasming Hamid dan menghadirkan Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Agussalim.
Baca juga: Pemkot Parepare Dorong Inovasi Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19
Dijelaskan Tasming, objek pajak restoran dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pelayanan yang disediakan restoran, kata Tasming, meliputi penjualan makanan, minuman yang dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
Adapun subjek pajak restoran, jelas Tasming, adalah orang pribadi, atau badan yang membeli makanan dan minuman dari restoran. "Dan wajib pajak restoran, orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran," ujar Legislator Partai Nasdem tersebut.
Dasar pengenaan pajak restoran, kata Tasming, adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran. "Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10 persen," katanya.
Baca Juga: DPRD Parepare
Lihat Juga: Ketua Pengadilan Negeri Parepare Positif COVID-19, Diskominfo Gelar Swab Massal
Sosialisasi digelar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di Lagota Cafe and Resto, Minggu (10/10). Sosialisasi dibuka Wakil Ketua DPRD Parepare, Tasming Hamid dan menghadirkan Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Agussalim.
Baca juga: Pemkot Parepare Dorong Inovasi Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19
Dijelaskan Tasming, objek pajak restoran dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pelayanan yang disediakan restoran, kata Tasming, meliputi penjualan makanan, minuman yang dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
Adapun subjek pajak restoran, jelas Tasming, adalah orang pribadi, atau badan yang membeli makanan dan minuman dari restoran. "Dan wajib pajak restoran, orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran," ujar Legislator Partai Nasdem tersebut.
Dasar pengenaan pajak restoran, kata Tasming, adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran. "Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10 persen," katanya.
Baca Juga: DPRD Parepare
Lihat Juga: Ketua Pengadilan Negeri Parepare Positif COVID-19, Diskominfo Gelar Swab Massal
(luq)