Penyebar Hoax Minta Maaf, Pemkab Dairi: Kasus Segera Dihentikan Polda Sumut
loading...
A
A
A
MEDAN - Terlapor dugaan penyebaran hoax Ucok Togar H. Lumban Gaol yang berprofesi sebagai advokat sepakat melakukan perdamaian dengan pihak pelapor dalam hal ini Pemkab Dairi.
Pemkab Dairi dikuasakan kepada Markus Obed Sitanggang, staf di Bagian Hukum Pemkab Dairi. Kasusnya sendiri sudah ditangani Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan nomor laporan polisi (LP) LP/740/IV/2020/SUMUT/SPKT II, tanggal 27 April 2020. (BACA JUGA: Bupati Dairi Salurkan Sembako Penanganan Covid-19 dari Pemprov Sumut)
Perdamaian ini ditandai dengan surat perdamaian yang dibuat kedua belah pihak yang bertandatangan di atas materai Rp6.000 tertanggal 1 Juni 2020 di sebuah tempat yang ada di kota Medan disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Leonardus Sitohang dari pihak Pemkab dan Hermasyah Hutagalung yang merupakan salah satu tim kuasa hukum dari pihak terlapor.
Markus Obed Sitanggang sebagai pelapor menyampaikan, kasus yang ia laporkan yang berujung perdamaian ini terjadi dari berbagai proses mediasi yang telah terjalin dari kedua belah pihak.
Pihak terlapor dalam hal ini Ucok Togar H. Lumban Gaol akhirnya minta maaf kepada pihak Pemkab Dairi atas postingan disebuah akun media sosial miliknya beberapa waktu lalu.
"Kasus ini berujung perdamaian, karena dari pihak terlapor telah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta ke depan berniat untuk bisa bersama-sama membangun Dairi," terang Markus Obed Sitanggang.
Sementara itu penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara berencana akan menghentikan penanganan kasus ini. (BACA JUGA: Seorang Warga Sipirok Ditemukan Tewas dengan Luka Tusukan Dekat Kemaluan)
Kesepakatan perdamaian ini rencananya akan ditindaklanjuti dengan pencabutan laporan polisi (LP) Nomor : LP/740/IV/2020/SUMUT/SPKT II, tanggal 27 April 2020 oleh para pihak.
"Per hari Jumat lalu sebelum lembaran berkas sudah dikirimkan ke pihak kejaksaan, kami mendengar ada upaya perdamaian dari para pihak. Jika laporan akan dicabut maka kami (penyidik) akan kembali menggelar pemeriksaan baik pelapor dan terlapor untuk untuk tambahan keterangan guna pencabutan laporan untuk diterbitkannya dalam hal ini SP3," ujar Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana melalui Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Bambang, Selasa (02/06/2020).
Pemkab Dairi dikuasakan kepada Markus Obed Sitanggang, staf di Bagian Hukum Pemkab Dairi. Kasusnya sendiri sudah ditangani Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan nomor laporan polisi (LP) LP/740/IV/2020/SUMUT/SPKT II, tanggal 27 April 2020. (BACA JUGA: Bupati Dairi Salurkan Sembako Penanganan Covid-19 dari Pemprov Sumut)
Perdamaian ini ditandai dengan surat perdamaian yang dibuat kedua belah pihak yang bertandatangan di atas materai Rp6.000 tertanggal 1 Juni 2020 di sebuah tempat yang ada di kota Medan disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Leonardus Sitohang dari pihak Pemkab dan Hermasyah Hutagalung yang merupakan salah satu tim kuasa hukum dari pihak terlapor.
Markus Obed Sitanggang sebagai pelapor menyampaikan, kasus yang ia laporkan yang berujung perdamaian ini terjadi dari berbagai proses mediasi yang telah terjalin dari kedua belah pihak.
Pihak terlapor dalam hal ini Ucok Togar H. Lumban Gaol akhirnya minta maaf kepada pihak Pemkab Dairi atas postingan disebuah akun media sosial miliknya beberapa waktu lalu.
"Kasus ini berujung perdamaian, karena dari pihak terlapor telah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta ke depan berniat untuk bisa bersama-sama membangun Dairi," terang Markus Obed Sitanggang.
Sementara itu penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara berencana akan menghentikan penanganan kasus ini. (BACA JUGA: Seorang Warga Sipirok Ditemukan Tewas dengan Luka Tusukan Dekat Kemaluan)
Kesepakatan perdamaian ini rencananya akan ditindaklanjuti dengan pencabutan laporan polisi (LP) Nomor : LP/740/IV/2020/SUMUT/SPKT II, tanggal 27 April 2020 oleh para pihak.
"Per hari Jumat lalu sebelum lembaran berkas sudah dikirimkan ke pihak kejaksaan, kami mendengar ada upaya perdamaian dari para pihak. Jika laporan akan dicabut maka kami (penyidik) akan kembali menggelar pemeriksaan baik pelapor dan terlapor untuk untuk tambahan keterangan guna pencabutan laporan untuk diterbitkannya dalam hal ini SP3," ujar Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana melalui Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Bambang, Selasa (02/06/2020).
(vit)