Penyebar Hoax Minta Maaf, Pemkab Dairi: Kasus Segera Dihentikan Polda Sumut
Selasa, 02 Juni 2020 - 21:10 WIB
loading...
Terlapor dugaan penyebaran hoax Ucok Togar H. Lumban Gaol yang berprofesi sebagai advokat sepakat melakukan perdamaian dengan pihak pelapor dalam hal ini, Pemkab Dairi.(Foto/Ist)
A
A
A
MEDAN - Terlapor dugaan penyebaran hoax Ucok Togar H. Lumban Gaol yang berprofesi sebagai advokat sepakat melakukan perdamaian dengan pihak pelapor dalam hal ini Pemkab Dairi.
Pemkab Dairi dikuasakan kepada Markus Obed Sitanggang, staf di Bagian Hukum Pemkab Dairi. Kasusnya sendiri sudah ditangani Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan nomor laporan polisi (LP) LP/740/IV/2020/SUMUT/SPKT II, tanggal 27 April 2020. (BACA JUGA: Bupati Dairi Salurkan Sembako Penanganan Covid-19 dari Pemprov Sumut)
Perdamaian ini ditandai dengan surat perdamaian yang dibuat kedua belah pihak yang bertandatangan di atas materai Rp6.000 tertanggal 1 Juni 2020 di sebuah tempat yang ada di kota Medan disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Leonardus Sitohang dari pihak Pemkab dan Hermasyah Hutagalung yang merupakan salah satu tim kuasa hukum dari pihak terlapor.
Markus Obed Sitanggang sebagai pelapor menyampaikan, kasus yang ia laporkan yang berujung perdamaian ini terjadi dari berbagai proses mediasi yang telah terjalin dari kedua belah pihak.
Pihak terlapor dalam hal ini Ucok Togar H. Lumban Gaol akhirnya minta maaf kepada pihak Pemkab Dairi atas postingan disebuah akun media sosial miliknya beberapa waktu lalu.
Pemkab Dairi dikuasakan kepada Markus Obed Sitanggang, staf di Bagian Hukum Pemkab Dairi. Kasusnya sendiri sudah ditangani Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan nomor laporan polisi (LP) LP/740/IV/2020/SUMUT/SPKT II, tanggal 27 April 2020. (BACA JUGA: Bupati Dairi Salurkan Sembako Penanganan Covid-19 dari Pemprov Sumut)
Perdamaian ini ditandai dengan surat perdamaian yang dibuat kedua belah pihak yang bertandatangan di atas materai Rp6.000 tertanggal 1 Juni 2020 di sebuah tempat yang ada di kota Medan disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Leonardus Sitohang dari pihak Pemkab dan Hermasyah Hutagalung yang merupakan salah satu tim kuasa hukum dari pihak terlapor.
Markus Obed Sitanggang sebagai pelapor menyampaikan, kasus yang ia laporkan yang berujung perdamaian ini terjadi dari berbagai proses mediasi yang telah terjalin dari kedua belah pihak.
Pihak terlapor dalam hal ini Ucok Togar H. Lumban Gaol akhirnya minta maaf kepada pihak Pemkab Dairi atas postingan disebuah akun media sosial miliknya beberapa waktu lalu.
Lihat Juga :