Sebanyak 8.328 Calon Jamaah Haji Asal Sumut Menunggu Sosialisasi Lebih Lanjut
loading...
A
A
A
MEDAN - Pemerintah melalui Menteri Agama (KMA) telah memutuskan pembatalan keberangkatan jamaah haji 2020. Kini sekitar 8.328 calon jamaah haji asal Sumut menunggu sosialiasi lebih lanjut atas sikap pemerintah tersebut.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pun segera mensosialisasikan kepada ribuan jemaah haji se Sumut. (BACA JUGA: Ada 2 Pertanyaan Dibenak Publik Muncul Terkait Pembatalan Keberangkatan Haji 2020)
Menteri Agama Fachrul Razi telah memastikan bahwa keberangkatan calon jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriah/2020 Masehi dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum juga reda.
"Pak Menteri tadi sudah membacakan Surat Keputusan Menteri Agama tentang pembatalan keberangkatan calon jamaah haji. Maka dari itu, tugas Kanwil Kemenag Sumut untuk melaksanakan surat keputusan tersebut dan akan kami sosialisasikan ke Kabupaten/Kota agar diberitahukan kepada seluruh jemaah haji Sumatera Utara. Saya berharap kita bisa dengan lapang dada dan berserah diri kepada Allah SWT atas apa yang menimpa kita saat ini. Insya Allah ada hikmah dibalik semua ini," kata Plt Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumut, Muhammad David Saragih di Kantornya, Selasa (2/6/2020). (BACA JUGA: Pemerintah Batalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020)
Dikatakannya, ada sekitar 8.328 orang calon jamaah haji di Sumatera Utara yang tertunda keberangkatannya tahun ini. Dari jumlah tersebut, sambung David, sebanyak 8.132 calon jamaah haji sudah melunasi pembayaran.
"Para jamaah yang tertunda keberangkatannya tahun ini bakal menjadi prioritas untuk berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2021. Dan otomatis yang berangkat tahun 2021 akan diundur di tahun berikutnya, begitu seterusnya," tutur Plt Kakanwil Kemenag Sumut didampingi Humas Kanwil Kemenag Sumut, Darwis.
Dia menjelaskan bahwa Kementerian Agama memberi pilihan bagi calon jamaah haji yang hendak menarik kembali biaya haji yang sudah lunas. "Kemenag akan mengembalikan biaya tersebut dengan prosedur dan mekanisme yang nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat dengan tetap berpacu pada keputusan Pemerintah pusat," pungkasnya. (BACA JUGA: Calon Jemaah Haji yang Telah Melunasi Bipih Dapat Prioritas Berangkat Tahun Depan)
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pun segera mensosialisasikan kepada ribuan jemaah haji se Sumut. (BACA JUGA: Ada 2 Pertanyaan Dibenak Publik Muncul Terkait Pembatalan Keberangkatan Haji 2020)
Menteri Agama Fachrul Razi telah memastikan bahwa keberangkatan calon jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriah/2020 Masehi dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum juga reda.
"Pak Menteri tadi sudah membacakan Surat Keputusan Menteri Agama tentang pembatalan keberangkatan calon jamaah haji. Maka dari itu, tugas Kanwil Kemenag Sumut untuk melaksanakan surat keputusan tersebut dan akan kami sosialisasikan ke Kabupaten/Kota agar diberitahukan kepada seluruh jemaah haji Sumatera Utara. Saya berharap kita bisa dengan lapang dada dan berserah diri kepada Allah SWT atas apa yang menimpa kita saat ini. Insya Allah ada hikmah dibalik semua ini," kata Plt Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumut, Muhammad David Saragih di Kantornya, Selasa (2/6/2020). (BACA JUGA: Pemerintah Batalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020)
Dikatakannya, ada sekitar 8.328 orang calon jamaah haji di Sumatera Utara yang tertunda keberangkatannya tahun ini. Dari jumlah tersebut, sambung David, sebanyak 8.132 calon jamaah haji sudah melunasi pembayaran.
"Para jamaah yang tertunda keberangkatannya tahun ini bakal menjadi prioritas untuk berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2021. Dan otomatis yang berangkat tahun 2021 akan diundur di tahun berikutnya, begitu seterusnya," tutur Plt Kakanwil Kemenag Sumut didampingi Humas Kanwil Kemenag Sumut, Darwis.
Dia menjelaskan bahwa Kementerian Agama memberi pilihan bagi calon jamaah haji yang hendak menarik kembali biaya haji yang sudah lunas. "Kemenag akan mengembalikan biaya tersebut dengan prosedur dan mekanisme yang nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat dengan tetap berpacu pada keputusan Pemerintah pusat," pungkasnya. (BACA JUGA: Calon Jemaah Haji yang Telah Melunasi Bipih Dapat Prioritas Berangkat Tahun Depan)
(vit)