Dana Haji yang Dikelola BPKH Capai Rp162 Triliun

Jum'at, 16 September 2022 - 08:15 WIB
loading...
Dana Haji yang Dikelola...
Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan, Rahmat Hidayat.Foto/ist
A A A
SURABAYA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hingga saat ini mengelola dana mencapai Rp162 triliun. Saat didirikan lima tahun lalu, BPKH menerima pelimpahan dana dari Kementerian Agama sebesar Rp93 triliun.

Hal ini diungkapkan anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan, Rahmat Hidayat saat media gathering di Surabaya, Kamis (15/9/2022). "Selama lima tahun dana yang kita kelola menjadi Rp162 triliun," katanya saat sosialisasi pengelolaan keuangan haji.

Menurutnya, sosialisasi ini penting dilakukan, khususnya di Jawa Timur, mengingat provinsi ini mempunyai pendaftar haji terbesar di Indonesia.

Baca juga: Raih Opini WTP 4 Kali, Kepala BPKH: Pengelolaan Dana Haji Selalu Diawasi dengan Ketat

Sementara Sekretaris Badan BPKH, Emir Rio Krishna menyampaikan informasi dasar terkait pengelolaan dana haji.

"Alhamdulillah, selama 5 tahun berdiri, BPKH telah menghasilkan sejumlah prestasi, salah satunya meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. WTP ini merupakan prestasi tertinggi yang dapat diraih suatu lembaga dalam proses audit," kata Emil.

Deputi Investasi Surat Berharga dan Emas, Indra Gunawan memaparkan tata kelola investasi surat berharga, pemantauan nilai manfaat, serta kinerja nilai manfaat ISBE terhadap renstra (rencana strategis).

"Portofolio ISBE ditempatkan hampir di sebagian besar aset berkualitas, baik dengan tingkat bebas risiko (risk-free) yaitu SBSN serta likuid, dimana aset ini dijamin oleh Negara. Sehingga investasi BPKH dipastikan aman," kata Indra.

Salah satu pimpinan media elektronik di Jawa Timur menyebutkan, pengelolaan dana haji ini merupakan sesuatu yang penuh risiko tinggi. "Pengelolaan dana haji oleh BPKH ini bagi saya ngeri-ngeri sedap. Kenapa saya katakan begitu? Karena jumlah dana yang dikelola begitu besar. Perlu kehati-hatian dan transparansi dari pihak BPKH untuk menginformasikan kepada publik," ungkapnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3096 seconds (0.1#10.140)