Tikam Pemerkosa Istrinya, Suami di Lubuklinggau Divonis 8 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
Menurutnya, tim kuasa hukum sampai saat ini masih belum menerima meski vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, mereka menilai pasal yang diterapkan tidak sesuai
"Menurut kami, pasal itu tidak tepat karena lebih tepatnya perkara ini penganiayaan, bukan pembunuhan berencana. Kami kuasa hukum inginnya Yos ini bebas, karena dia bukan membunuh tapi menganiaya," ungkapnya.
Kasus penganiayaan berujung meninggalnya korban ini, bermula saat Yos sepulang bekerja mendapat cerita dari istrinya telah diperkosa oleh Dedi. Mendengar cerita itu Yos langsung marah dan sempat mencari Dedi untuk mempertanyakan kasus tersebut, namun saat itu keduanya tak kunjung bertemu.
Kemudian pada 28 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa melihat korban Dedi sedang melintas menggunakan sepeda motor di depan rumahnya. Melihat Dedi melintas Yos yang telah lama ingin menemui korban dan menyelesaikan permasalah yang sempat diadukan oleh istrinya, langsung keluar rumah untuk menemui Dedi sembari membawa pisau.
Ketika Dedi kembali melintas di depan rumah Yos, Yos pun langsung meminta Dedi berhenti, namun tidak dihiraukannya. Karena kesal Yos langsung melemparkan kayu yang dibawanya ke arah Dedi sehingga Dedi terjatuh dari motor yang dikendarainya.
"Saat Dedi terjatuh,Yos langsung menusuk Dedi menggunakan pisau yang dibawanya. Bahkan aksi Yos mendapatkan perlawanan dari Dedi dengan merebut pisau dari tangan Yos, yang mengakibatkan Yos mengalami luka di bagian tangan karena menahan pisau," jelasnya.
Dan perkelahian itu terdengar oleh istri Yos yang langsung melerai keduanya. Usai dipisahkan oleh istri Yos, Dedi langsung pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motornya, hingga akhirnya meninggal dunia.
Korban sempat di bawa warga dan keluarga ke klinik namun tidak tertolong lagi. "Perbuatan Yos adalah penganiayaan bukan pembunuhan seperti yang dituduhkan, terlebih korban meninggal di klinik bukan tewas di lokasi kejadian," pungkas Burmasyahtia Darma.
"Menurut kami, pasal itu tidak tepat karena lebih tepatnya perkara ini penganiayaan, bukan pembunuhan berencana. Kami kuasa hukum inginnya Yos ini bebas, karena dia bukan membunuh tapi menganiaya," ungkapnya.
Kasus penganiayaan berujung meninggalnya korban ini, bermula saat Yos sepulang bekerja mendapat cerita dari istrinya telah diperkosa oleh Dedi. Mendengar cerita itu Yos langsung marah dan sempat mencari Dedi untuk mempertanyakan kasus tersebut, namun saat itu keduanya tak kunjung bertemu.
Kemudian pada 28 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa melihat korban Dedi sedang melintas menggunakan sepeda motor di depan rumahnya. Melihat Dedi melintas Yos yang telah lama ingin menemui korban dan menyelesaikan permasalah yang sempat diadukan oleh istrinya, langsung keluar rumah untuk menemui Dedi sembari membawa pisau.
Ketika Dedi kembali melintas di depan rumah Yos, Yos pun langsung meminta Dedi berhenti, namun tidak dihiraukannya. Karena kesal Yos langsung melemparkan kayu yang dibawanya ke arah Dedi sehingga Dedi terjatuh dari motor yang dikendarainya.
"Saat Dedi terjatuh,Yos langsung menusuk Dedi menggunakan pisau yang dibawanya. Bahkan aksi Yos mendapatkan perlawanan dari Dedi dengan merebut pisau dari tangan Yos, yang mengakibatkan Yos mengalami luka di bagian tangan karena menahan pisau," jelasnya.
Dan perkelahian itu terdengar oleh istri Yos yang langsung melerai keduanya. Usai dipisahkan oleh istri Yos, Dedi langsung pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motornya, hingga akhirnya meninggal dunia.
Korban sempat di bawa warga dan keluarga ke klinik namun tidak tertolong lagi. "Perbuatan Yos adalah penganiayaan bukan pembunuhan seperti yang dituduhkan, terlebih korban meninggal di klinik bukan tewas di lokasi kejadian," pungkas Burmasyahtia Darma.