Tikam Pemerkosa Istrinya, Suami di Lubuklinggau Divonis 8 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, menyatakan Yos Ariansyah (21) bersalah dan dijatuhi vonis delapan tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan kepada terdakwa, karena terbukti melakukan penikaman terhadap Dedi Irawan (34).
Vonis tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, yakni hukuman 12 tahun penjara. Kini Yos Ariansyah yang merupakan warga Sp 3 Dusun IV Desa Petrans Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, terpaksa mendekam di balik jeruji besi.
Aksi penikaman yang dilakukan Yos tersebut, berawal saat Dedi Irawan memperkosa istri Yos. Selama proses persidangan, Yos mengikutinya dari Lapas Kelas II A Lubuklinggau, didampingi penasehat hukum Burmasyahtia Darma.
Ketua Majelis Hakim PN Lubuklinggau, Yopy Wijaya dengan Hakim Anggota Verdian Martin dan Amir Ferri Irawan serta Panitera Pengganti (PP) Emi Huzaimah mengatakan, berdasarkan fakta persidangan terdakwa secara sah menurut hukum bersalah, dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Hal yang memberatkan terdakwa, menurut majelis hakim karena perbuatannya merupakan perbuatan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, selama persidangan terdakwa telah berterus terang mengakui perbuatanya, dan terdakwa belum pernah dihukum.
Mendapati vonis tersebut, Yos masih belum menerimanya dan menyatakan masih pikir-pikir. Burmasyahtia Darma saat dikonfirmasi mengaku, masih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada kliennya. "Kami akan berkordinasi dahulu, apakah terdakwa akan melakukan upaya hukum banding atau tidak, keputusannya Senin nanti," ujarnya Burmasyahtia, Jumat (8/10/2021).
Menurutnya, tim kuasa hukum sampai saat ini masih belum menerima meski vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, mereka menilai pasal yang diterapkan tidak sesuai
"Menurut kami, pasal itu tidak tepat karena lebih tepatnya perkara ini penganiayaan, bukan pembunuhan berencana. Kami kuasa hukum inginnya Yos ini bebas, karena dia bukan membunuh tapi menganiaya," ungkapnya.
Kasus penganiayaan berujung meninggalnya korban ini, bermula saat Yos sepulang bekerja mendapat cerita dari istrinya telah diperkosa oleh Dedi. Mendengar cerita itu Yos langsung marah dan sempat mencari Dedi untuk mempertanyakan kasus tersebut, namun saat itu keduanya tak kunjung bertemu.
Kemudian pada 28 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa melihat korban Dedi sedang melintas menggunakan sepeda motor di depan rumahnya. Melihat Dedi melintas Yos yang telah lama ingin menemui korban dan menyelesaikan permasalah yang sempat diadukan oleh istrinya, langsung keluar rumah untuk menemui Dedi sembari membawa pisau.
Ketika Dedi kembali melintas di depan rumah Yos, Yos pun langsung meminta Dedi berhenti, namun tidak dihiraukannya. Karena kesal Yos langsung melemparkan kayu yang dibawanya ke arah Dedi sehingga Dedi terjatuh dari motor yang dikendarainya.
"Saat Dedi terjatuh,Yos langsung menusuk Dedi menggunakan pisau yang dibawanya. Bahkan aksi Yos mendapatkan perlawanan dari Dedi dengan merebut pisau dari tangan Yos, yang mengakibatkan Yos mengalami luka di bagian tangan karena menahan pisau," jelasnya.
Dan perkelahian itu terdengar oleh istri Yos yang langsung melerai keduanya. Usai dipisahkan oleh istri Yos, Dedi langsung pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motornya, hingga akhirnya meninggal dunia.
Korban sempat di bawa warga dan keluarga ke klinik namun tidak tertolong lagi. "Perbuatan Yos adalah penganiayaan bukan pembunuhan seperti yang dituduhkan, terlebih korban meninggal di klinik bukan tewas di lokasi kejadian," pungkas Burmasyahtia Darma.
Vonis tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, yakni hukuman 12 tahun penjara. Kini Yos Ariansyah yang merupakan warga Sp 3 Dusun IV Desa Petrans Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, terpaksa mendekam di balik jeruji besi.
Aksi penikaman yang dilakukan Yos tersebut, berawal saat Dedi Irawan memperkosa istri Yos. Selama proses persidangan, Yos mengikutinya dari Lapas Kelas II A Lubuklinggau, didampingi penasehat hukum Burmasyahtia Darma.
Baca Juga
Ketua Majelis Hakim PN Lubuklinggau, Yopy Wijaya dengan Hakim Anggota Verdian Martin dan Amir Ferri Irawan serta Panitera Pengganti (PP) Emi Huzaimah mengatakan, berdasarkan fakta persidangan terdakwa secara sah menurut hukum bersalah, dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Hal yang memberatkan terdakwa, menurut majelis hakim karena perbuatannya merupakan perbuatan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, selama persidangan terdakwa telah berterus terang mengakui perbuatanya, dan terdakwa belum pernah dihukum.
Mendapati vonis tersebut, Yos masih belum menerimanya dan menyatakan masih pikir-pikir. Burmasyahtia Darma saat dikonfirmasi mengaku, masih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada kliennya. "Kami akan berkordinasi dahulu, apakah terdakwa akan melakukan upaya hukum banding atau tidak, keputusannya Senin nanti," ujarnya Burmasyahtia, Jumat (8/10/2021).
Menurutnya, tim kuasa hukum sampai saat ini masih belum menerima meski vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, mereka menilai pasal yang diterapkan tidak sesuai
"Menurut kami, pasal itu tidak tepat karena lebih tepatnya perkara ini penganiayaan, bukan pembunuhan berencana. Kami kuasa hukum inginnya Yos ini bebas, karena dia bukan membunuh tapi menganiaya," ungkapnya.
Kasus penganiayaan berujung meninggalnya korban ini, bermula saat Yos sepulang bekerja mendapat cerita dari istrinya telah diperkosa oleh Dedi. Mendengar cerita itu Yos langsung marah dan sempat mencari Dedi untuk mempertanyakan kasus tersebut, namun saat itu keduanya tak kunjung bertemu.
Kemudian pada 28 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa melihat korban Dedi sedang melintas menggunakan sepeda motor di depan rumahnya. Melihat Dedi melintas Yos yang telah lama ingin menemui korban dan menyelesaikan permasalah yang sempat diadukan oleh istrinya, langsung keluar rumah untuk menemui Dedi sembari membawa pisau.
Ketika Dedi kembali melintas di depan rumah Yos, Yos pun langsung meminta Dedi berhenti, namun tidak dihiraukannya. Karena kesal Yos langsung melemparkan kayu yang dibawanya ke arah Dedi sehingga Dedi terjatuh dari motor yang dikendarainya.
"Saat Dedi terjatuh,Yos langsung menusuk Dedi menggunakan pisau yang dibawanya. Bahkan aksi Yos mendapatkan perlawanan dari Dedi dengan merebut pisau dari tangan Yos, yang mengakibatkan Yos mengalami luka di bagian tangan karena menahan pisau," jelasnya.
Dan perkelahian itu terdengar oleh istri Yos yang langsung melerai keduanya. Usai dipisahkan oleh istri Yos, Dedi langsung pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motornya, hingga akhirnya meninggal dunia.
Korban sempat di bawa warga dan keluarga ke klinik namun tidak tertolong lagi. "Perbuatan Yos adalah penganiayaan bukan pembunuhan seperti yang dituduhkan, terlebih korban meninggal di klinik bukan tewas di lokasi kejadian," pungkas Burmasyahtia Darma.
(eyt)