Polres Lampung Selatan Tangkap 17 Pelaku Kriminal

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 01:58 WIB
loading...
Polres Lampung Selatan Tangkap 17 Pelaku Kriminal
17 pelaku kriminal dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (7/10/2021. Foto: iNewsTV/Heri Fulistiawan
A A A
LAMPUNG SELATAN - Anggota Sat Reskrim Polres Lampung Selatan , berhasil menangkap 17 tersangka pelaku kasus kriminal , seperti curat, curas dan curanmor atau C3.

Dari belasan tersangka itu, polisi menangkap 2 orang pelaku kasus pencurian bantalan rel kereta api di Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Selain itu, petugas juga mengamankan tersangka kasus pencurian handphone, genset, dan terdapat pula kasus pencurian kotak amal yang sangat meresahkan masyarakat.



Dalam kasus pencurian besi-besi rel dan gerbong kereta api, polisi mengamankan Slamet (55) warga Desa Rejosari, Natar, Lampung Selatan.

Dalam melakukan aksinya pelaku memotong besi-besi bantalan kereta api sepanjang 80 cm dan besi-besi gerbong kereta api dengan menggunakan las karbit agar mudah diangkut.

“Besi-besi itu diangkur menggunakan kendaraan roda empat jenis pick up. Setelah itu dijual lagi dengan harga rp5.500 per kilogram ke pandai besi,” kata tersangka, Slamet.

Tidak hanya itu, polisi juga menangkap 1 orang residivis spesialis pencurian kotak amal masjid dengan cara memecahkan kaca kotak amal bernama didi, warga kalianda, lampung selatan.



Dalam pengakuanya, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 3 kali di masjid daerah kecamatan sidomulyo lampung selatan dan mendapatkan uang sebesar rp1,5 juta.

“Uang hasil curian itu saya gunakan kebutuhan sehari-hari,” kata didi, tersangka pencurian kotak amal masjid.

Sementara untuk 14 orang tersangka lainnya terdiri dari kasus pencurian handphone genset dan pencurian sepeda motor dengan kekerasan. “Dari semua kasus tersebut terdapat 15 kasus yang terdiri dari kasus curat, curas dan curanmor,” kata AKBP Edwin, Kapolres Lampung Selatan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan mapolres lampung selatan dan akan dijerat dengan pasal 365/ pasal 362/ pasal 363/ dan pasal 480 kuhp dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2216 seconds (0.1#10.140)