Kunker ke Pusdiklatpassus Batujajar, Ini Rute yang Dilalui Presiden Jokowi

Kamis, 07 Oktober 2021 - 08:31 WIB
loading...
Kunker ke Pusdiklatpassus...
Pertigaan Jalan Cimareme menuju Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, yang akan dilalui rombongan Presiden Joko Widodo sudah . SINDOnews/Adi
A A A
BANDUNG BARAT - Presiden Joko Widodo dijadwalkan menjadi inspektur upacara Penetapan Komponen Cadangan (Komcad) TNI di Lapangan Terbang Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/10/2021).

Rencananya presiden akan menggunakan pesawat dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Bandara Husein Sastranegara Bandung. Baru Kota Bandung presiden akan menggunakan jalur darat menuju Batujajar .

Rute yang akan dilalui presiden dan rombongan melalui Jalan Pajajaran-Jalan Dr Junjunan-Tol Pasteur-Jalan Padalarang mengarah Jalan Cimareme-Jalan Batujajar Pusdiklatpassus. Jalur pulang juga akan menggunakan rute yang sama ke Bandara Husein Sastranegara.

Masyarakat di jalur yang akan dilewati rombongan presiden diminta untuk mengurangi aktivitas berkendara dan berhenti sementara ketika rombongan melintas. Penjagaan ketat aparat TNI/Polri juga dilakukan secara ketat di jalur-jalur yang dilewati.

Polres Cimahi juga telah mengeluarkan surat nomor B/1332/X/OPS.2.1/2021 terkait imbauan pembatasan aktivitas kendaraan besar (truk) selama kunjungan presiden khususnya di jalur kawasan industri. Imbauan itu berlaku dari pukul 06.00-13.30 WIB. Baca: Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Berseteru, PDIP Jatim Bentuk Tim Khusus.

Berdasarkan jadwal upacara penetapan Komponen Cadangan (Komcad) TNI di Lapangan Terbang Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, digelar pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama satu jam. Selesai upacara presiden langsung kembali lagi ke Jakarta.

Berdasarkan keterangan tertulis Kementerian Pertahanan (Kemhan) Komponen Cadangan merupakan program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Baca Juga: Butuh Rp30 Miliar untuk Bangun SPAM, Pemkot Cimahi Minta Bantuan Pusat.

"Mobilisasi komponen cadangan hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR, dan di bawah kendali Panglima TNI," bunyi UU tersebut.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1887 seconds (0.1#10.140)