Bongkar Jual Beli Benih Lobster Ilegal, Polisi Sita 38 Ribu Ekor
loading...
A
A
A
SURABAYA - Petugas Ditpolairud Polda Jatim berhasil membongkar praktik jual beli benih lobster atau benur ilegal di kawasan Pantai Banyuwangi. Polisi menangkap dua tersangka dan menyita 38 ribu ekor benur.
Kedua tersangka SA (38) dan RAP (28) tidak berkutik saat jajaran petugas Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim di Probolinggo yang akan mengirim benur ke Jakarta.
Dari mobil tersangka petugas menyita 38 ribu ekor benur, puluhan ribu benur itu disimpan rapi oleh tersangka dalam kantong plastik yang dimasukkan ke kotak streofom.
Benih lobster ini rencananya akan dikirim ke pengepul di Jakarta bernama Jhon lewat jalur darat.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali dan mendapatkan upah Rp1,5 juta per orang. “Kedua tersangka ditangkap di wilayah Probolinggo saat hendak menuju Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Selain mengamankan benih lobster, petugas juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana. “Akibat aktivitas penyelundupan itu negara mengalami kerugian lebih dari Rp7 Miliar,” ujarnya.
Sementara untuk kedua pelaku akan dikenakan pasal 92 juncto pasal 26 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja jouncto uu Nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan juoncto pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Kedua tersangka SA (38) dan RAP (28) tidak berkutik saat jajaran petugas Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim di Probolinggo yang akan mengirim benur ke Jakarta.
Dari mobil tersangka petugas menyita 38 ribu ekor benur, puluhan ribu benur itu disimpan rapi oleh tersangka dalam kantong plastik yang dimasukkan ke kotak streofom.
Benih lobster ini rencananya akan dikirim ke pengepul di Jakarta bernama Jhon lewat jalur darat.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali dan mendapatkan upah Rp1,5 juta per orang. “Kedua tersangka ditangkap di wilayah Probolinggo saat hendak menuju Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Selain mengamankan benih lobster, petugas juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana. “Akibat aktivitas penyelundupan itu negara mengalami kerugian lebih dari Rp7 Miliar,” ujarnya.
Sementara untuk kedua pelaku akan dikenakan pasal 92 juncto pasal 26 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja jouncto uu Nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan juoncto pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
(nic)