Bongkar Jual Beli Benih Lobster Ilegal, Polisi Sita 38 Ribu Ekor

Kamis, 07 Oktober 2021 - 03:15 WIB
loading...
Bongkar Jual Beli Benih...
Jajaran Polda Jatim menghadirkan dua tersangka dan barang bukti benih lobster yang akan diselundupkan ke Jakarta. Foto: iNewsTV/Sony Hermawan
A A A
SURABAYA - Petugas Ditpolairud Polda Jatim berhasil membongkar praktik jual beli benih lobster atau benur ilegal di kawasan Pantai Banyuwangi. Polisi menangkap dua tersangka dan menyita 38 ribu ekor benur.

Kedua tersangka SA (38) dan RAP (28) tidak berkutik saat jajaran petugas Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim di Probolinggo yang akan mengirim benur ke Jakarta.

Bongkar Jual Beli Benih Lobster Ilegal, Polisi Sita 38 Ribu Ekor

Baca juga: Gerebek Kampung Narkoba di Surabaya, Ratusan Petugas Gabungan Hanya Dapat 4 Poket Sabu

Dari mobil tersangka petugas menyita 38 ribu ekor benur, puluhan ribu benur itu disimpan rapi oleh tersangka dalam kantong plastik yang dimasukkan ke kotak streofom.
Benih lobster ini rencananya akan dikirim ke pengepul di Jakarta bernama Jhon lewat jalur darat.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali dan mendapatkan upah Rp1,5 juta per orang. “Kedua tersangka ditangkap di wilayah Probolinggo saat hendak menuju Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Baca juga: Polisi Pukul Mundur Gerombolan Bersenjata Tajam saat Tangkap Pelaku Bentrokan Maut

Selain mengamankan benih lobster, petugas juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana. “Akibat aktivitas penyelundupan itu negara mengalami kerugian lebih dari Rp7 Miliar,” ujarnya.

Sementara untuk kedua pelaku akan dikenakan pasal 92 juncto pasal 26 ayat (1) UU nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja jouncto uu Nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan juoncto pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Rumah Bupati Gatut Sunu...
Rumah Bupati Gatut Sunu Digeledah, KPK Sita Dokumen Pengunduran Diri Pejabat
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 200.000 Benih Lobster
Ledakan Terjadi di Masjid...
Ledakan Terjadi di Masjid Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban
KPK Geledah Rumah Mantan...
KPK Geledah Rumah Mantan Pj Sekda Pati Terkait Kasus Pemerasan Sudewo
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Rekomendasi
SPMB Jakarta 2026 Resmi...
SPMB Jakarta 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Pemilihan Sekolah
Misteri Freya, Model...
Misteri Freya, Model Erotis Ukraina yang Diduga Ledakkan Pipa Nord Stream Rusia
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Berita Terkini
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Desa Les Bali Sukses...
Desa Les Bali Sukses Padukan Wisata dan Pelestarian Alam lewat Program DSA
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Infografis
AS Jual Rudal AMRAAM...
AS Jual Rudal AMRAAM ke Arab Saudi Senilai Rp57,6 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved