Nekat Beroperasi saat PPKM, 3 THM di Pangkalpinang Disegel

Minggu, 03 Oktober 2021 - 21:45 WIB
loading...
Nekat Beroperasi saat PPKM, 3 THM di Pangkalpinang Disegel
Petugas menyegel salah satu THM di Pangkalpinang yang melanggar dan nekat beroperasi di masa PPKM. Foto: Istimewa
A A A
PANGKALPINANG - Tiga Tempat Hiburan Malam (THM) di Pangkalpinang , yang masih nekat beroperasi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ), disegel petugas gabungan, Sabtu malam (2/10/2021).

Penyegelan tersebut menyusul kebijakan pemerintah menutup semua THM di Pangkalpinang, selama PPKM.

Ketiga tempat tersebut masing-masing THM Isnanity KTV, X-Bar dan Heilay's Bar Cafe dan Resto. Namun saat dilakukan penyegelan dua tempat pertama memang sedang tidak beroperasi, kecuali Heilay's Bar Cafe dan Resto yang didapati sedang beroperasi bahkan lewat tengah malam.



Kabag OPS Polres Pangkalpinang AKP Andri Eko Setiawan mengatakan, kegiatan tersebut sebagi bagian dari tindaklanjut pelaksanaan operasi Yustisi COVID-19.

"Dalam kegiatan Yustisi yang berlangsung hingga dinihari, kami melakukan penutupan dan penyegelan, ada tiga THM yang disinyalir beberapa hari lalu melakukan pelanggaran berupa membuka usahanya walaupun sudah ada peraturan yang wajibkan mereka tutup selama PPKM level 3 maupun 4,” katanya, Minggu (3/10/2021).

Menurut dia, bagi yang THM yang masih nekat beroperasi akan langsung dibubarkan dan disegel. Seperti di THM Heilay's Bar Cafe dan Resto.



"Langsung kami bubarkan, tindaklanjutnya kami membawa kuasa THM tersebut untuk datang ke Polres Pangkalpinang dan dimintai keterangan lebih lanjut. Namun pengelolah X-Bar dan Insanity tidak dimintai keterangan, karena sejak beberapa hari yang lalu tidak beroperasi dan sudah diberikan teguran," ujarnya.

Pihaknya, kata Kabag Ops akan melakukan patroli rutin guna memastikan THM di Pangkalpinang tidak beroperasi untuk saat ini.

"Bila masih ditemukan ada yang beroperasi atau bahkan menyobek segel, ada aturan yang harus ditempuh. Ini agar mereka patuh kepada hukum maupun peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah," tandasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1300 seconds (0.1#10.140)