Nekat Beroperasi saat PPKM, 3 THM di Pangkalpinang Disegel
Minggu, 03 Oktober 2021 - 21:45 WIB
loading...
Petugas menyegel salah satu THM di Pangkalpinang yang melanggar dan nekat beroperasi di masa PPKM. Foto: Istimewa
A
A
A
PANGKALPINANG - Tiga Tempat Hiburan Malam (THM) di Pangkalpinang , yang masih nekat beroperasi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ), disegel petugas gabungan, Sabtu malam (2/10/2021).
Penyegelan tersebut menyusul kebijakan pemerintah menutup semua THM di Pangkalpinang, selama PPKM.
Ketiga tempat tersebut masing-masing THM Isnanity KTV, X-Bar dan Heilay's Bar Cafe dan Resto. Namun saat dilakukan penyegelan dua tempat pertama memang sedang tidak beroperasi, kecuali Heilay's Bar Cafe dan Resto yang didapati sedang beroperasi bahkan lewat tengah malam.
Baca juga: Viral Pesta 'Diskotik Halal' di Malang, Polisi Pastikan Tak Ada Miras
Kabag OPS Polres Pangkalpinang AKP Andri Eko Setiawan mengatakan, kegiatan tersebut sebagi bagian dari tindaklanjut pelaksanaan operasi Yustisi COVID-19.
"Dalam kegiatan Yustisi yang berlangsung hingga dinihari, kami melakukan penutupan dan penyegelan, ada tiga THM yang disinyalir beberapa hari lalu melakukan pelanggaran berupa membuka usahanya walaupun sudah ada peraturan yang wajibkan mereka tutup selama PPKM level 3 maupun 4,” katanya, Minggu (3/10/2021).
Menurut dia, bagi yang THM yang masih nekat beroperasi akan langsung dibubarkan dan disegel. Seperti di THM Heilay's Bar Cafe dan Resto.
Penyegelan tersebut menyusul kebijakan pemerintah menutup semua THM di Pangkalpinang, selama PPKM.
Ketiga tempat tersebut masing-masing THM Isnanity KTV, X-Bar dan Heilay's Bar Cafe dan Resto. Namun saat dilakukan penyegelan dua tempat pertama memang sedang tidak beroperasi, kecuali Heilay's Bar Cafe dan Resto yang didapati sedang beroperasi bahkan lewat tengah malam.
Baca juga: Viral Pesta 'Diskotik Halal' di Malang, Polisi Pastikan Tak Ada Miras
Kabag OPS Polres Pangkalpinang AKP Andri Eko Setiawan mengatakan, kegiatan tersebut sebagi bagian dari tindaklanjut pelaksanaan operasi Yustisi COVID-19.
"Dalam kegiatan Yustisi yang berlangsung hingga dinihari, kami melakukan penutupan dan penyegelan, ada tiga THM yang disinyalir beberapa hari lalu melakukan pelanggaran berupa membuka usahanya walaupun sudah ada peraturan yang wajibkan mereka tutup selama PPKM level 3 maupun 4,” katanya, Minggu (3/10/2021).
Menurut dia, bagi yang THM yang masih nekat beroperasi akan langsung dibubarkan dan disegel. Seperti di THM Heilay's Bar Cafe dan Resto.
Lihat Juga :