Viral Pesta 'Diskotik Halal' di Malang, Polisi Pastikan Tak Ada Miras

Rabu, 29 September 2021 - 11:06 WIB
loading...
Viral Pesta Diskotik...
Video pertunjukan musik seperti diskotik yang viral membuat polisi turun tangan. (Ist)
A A A
MALANG - Video pertunjukan musik seperti diskotik yang viral membuat polisi turun tangan. Selain diduga ada pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Polresta Malang Kota melakukan pengecekan di tempat tersebut.

Kasat Samapta Polresta Malang Kota Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto mengatakan, dari hasil pengecekan di Prestone Coffe.co diketahui dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Yang jelas ada pelanggaran kerumunan ketika segera datang malam minggu patroli skala besar di sepanjang Borobudur," ucap Syabain Rahmad Kusriyanto, saat dikonfirmasi MNC Portal, pada Rabu (29/9/2021).

Syabain menambahkan, bila kegiatan pesta musik ini rutin digelar oleh pihak kedai kopi dan kafe tersebut. Dimana setiap pengunjung yang masuk dikenakan harga tiket masuk Rp 35.000-40.000.

"Kita datangi pada saat itu sudah selesai jam 9 (malam), karena mungkin waktu dua jam, tidak banyak, harga tiketnya murah informasinya Rp 35.000 hingga Rp 40.000, sudah dapat softdrink dengan air mineral makanya mereka banyak datang," terangnya.

Pihaknya juga melakukan pengecekan dan pemeriksaan untuk memastikan tidak adanya minuman keras (miras) yang tak berizin dan narkotika. Tapi dari hasil pengecekan diakui tidak ada peredaran miras di Prestone Coffe.co. Baca: KKP Tangkap Kapal Trawl Berbendera Malaysia di Selat Malaka.

"Tidak ada miras, karena memang pernyataan dari ownernya kita tidak memperbolehkan dan tidak ada miras di sana, sudah ditulis juga pada papan no drugs no alcohol, jadi memang apa yang disampaikan di Instagram diskotik halal benar adanya," tuturnya.

Ia mengaku masih melakukan pemantauan terhadap kafe tersebut. Bila memang ditemukan kembali adanya protokol kesehatan (Prokes) ia bakal berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penghentian kegiatan dan menindak pemilik usaha tersebut. Baca Juga: Polres Bangka Barat Bekuk 2 Kurir Narkoba.

"Yang jelas kita datang ke sana buktinya ada jelas ada, kalau melanggar kita bubarkan, kita hentikan, tindak lanjut dari sanksi Satpol PP," tandasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3442 seconds (0.1#10.140)