Optimalkan Potensi PAD, Pemkab Gowa Serahkan Tiga Ranperda Ke DPRD
loading...
A
A
A
SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa giat mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru untuk mempercepat pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. Salah satunya dengan cara menambah serta mengkaji ulang sumber retribusi di beberapa sektor yang ada di Kabupaten Gowa .
Objek retribusi yang telah dikaji ini kemudian dituangkan ke dalam tiga buah Ranperda yang diusulkan oleh Pemkab kepada DPRD Kabupaten Gowa .
Ranperda ini diserahkan langsung oleh Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Jumat (1/10/2021) lalu.
"Esensi penyerahan Ranperda kali ini bertujuan untuk menambah objek retribusi di beberapa sektor agar terjadi peningkatan PAD di Kabupaten Gowa," ungkap Adnan.
Tiga buah Ranperda yang diserahkan adalah Ranperda tentang Zona Nilai Tanah (ZNT), Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Gowa Tahun 2021 - 2035, dan Perubahan Atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
"Kami mengharapkan nantinya ada masukan dan penyempurnaan baik dari segi redaksional maupun muatan teknis. Karena, Ranperda ini juga telah memiliki naskah akademik yang juga kami serahkan bersamaan," lanjutnya.
Adnan menjelaskan bahwa pajak pariwisata, pemukiman, dan minerba adalah sektor yang besar untuk sumber PAD. Karena, hasil pendapatannya dapat langsung masuk ke Kabupaten Gowa.
"Dengan adanya Ranperda ini, nantinya diharapkan dapat membangun dan mendorong sektor pariwisata agar lebih kreatif lagi. Sedangkan Ranperda ZNT nantinya akan menjadi dasar untuk menetapkan standar umum dalam transaksi jual beli tanah," jelasnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda ini didahului dengan pelaksanaan Rapat Paripurna Penetapan Ranperda tentang Perubahan kedua atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Ranperda yang membahas pemanfaatan aset daerah ini juga memiliki tujuan yang sama, yaitu optimalisasi retribusi untuk penambahan PAD Kabupaten Gowa.
"Pengurangan anggaran dari pusat dan provinsi sebagai imbas dari penurunan ekonomi akibat pandemi membuat Pemerintah Kabupaten berusaha mencari potensi sumber-sumber PAD. Diharapkan setelah penetapannya, Ranperda ini dapat menjadi katalisator percepatan pemulihan ekonomi pascapandemi," imbuhnya.
Lebih lanjut bupati dua periode ini juga menyarankan agar ke depannya setiap Peraturan Daerah mengenai retribusi tidak lagi memuat angka-angka, tetapi lebih kepada standar peraturannya. Hal ini dimaksudkan agar jika terjadi penyesuaian, perubahannya dapat lebih fleksibel.
"Jadi, jika suatu saat terjadi dinamika di masyarakat dan butuh penyesuaian, cukup peraturan bupati yang diubah bukan perda. Karena peraturan bupati sifatnya lebih fleksibel," pungkasnya.
Turut hadir pada Rapat Paripurna ini, Wakil Bupati Gowa H Abd Rauf Malaganni, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Kamsina, jajaran Forkopimda Kabupaten Gowa, para pimpinan SKPD dan Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.
Objek retribusi yang telah dikaji ini kemudian dituangkan ke dalam tiga buah Ranperda yang diusulkan oleh Pemkab kepada DPRD Kabupaten Gowa .
Ranperda ini diserahkan langsung oleh Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Jumat (1/10/2021) lalu.
"Esensi penyerahan Ranperda kali ini bertujuan untuk menambah objek retribusi di beberapa sektor agar terjadi peningkatan PAD di Kabupaten Gowa," ungkap Adnan.
Baca Juga
Tiga buah Ranperda yang diserahkan adalah Ranperda tentang Zona Nilai Tanah (ZNT), Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Gowa Tahun 2021 - 2035, dan Perubahan Atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
"Kami mengharapkan nantinya ada masukan dan penyempurnaan baik dari segi redaksional maupun muatan teknis. Karena, Ranperda ini juga telah memiliki naskah akademik yang juga kami serahkan bersamaan," lanjutnya.
Adnan menjelaskan bahwa pajak pariwisata, pemukiman, dan minerba adalah sektor yang besar untuk sumber PAD. Karena, hasil pendapatannya dapat langsung masuk ke Kabupaten Gowa.
"Dengan adanya Ranperda ini, nantinya diharapkan dapat membangun dan mendorong sektor pariwisata agar lebih kreatif lagi. Sedangkan Ranperda ZNT nantinya akan menjadi dasar untuk menetapkan standar umum dalam transaksi jual beli tanah," jelasnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda ini didahului dengan pelaksanaan Rapat Paripurna Penetapan Ranperda tentang Perubahan kedua atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Ranperda yang membahas pemanfaatan aset daerah ini juga memiliki tujuan yang sama, yaitu optimalisasi retribusi untuk penambahan PAD Kabupaten Gowa.
"Pengurangan anggaran dari pusat dan provinsi sebagai imbas dari penurunan ekonomi akibat pandemi membuat Pemerintah Kabupaten berusaha mencari potensi sumber-sumber PAD. Diharapkan setelah penetapannya, Ranperda ini dapat menjadi katalisator percepatan pemulihan ekonomi pascapandemi," imbuhnya.
Lebih lanjut bupati dua periode ini juga menyarankan agar ke depannya setiap Peraturan Daerah mengenai retribusi tidak lagi memuat angka-angka, tetapi lebih kepada standar peraturannya. Hal ini dimaksudkan agar jika terjadi penyesuaian, perubahannya dapat lebih fleksibel.
"Jadi, jika suatu saat terjadi dinamika di masyarakat dan butuh penyesuaian, cukup peraturan bupati yang diubah bukan perda. Karena peraturan bupati sifatnya lebih fleksibel," pungkasnya.
Turut hadir pada Rapat Paripurna ini, Wakil Bupati Gowa H Abd Rauf Malaganni, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Kamsina, jajaran Forkopimda Kabupaten Gowa, para pimpinan SKPD dan Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.
(agn)