Tipikor Polres Bulukumba Telusuri Tunggakan PBB yang Capai Miliaran

Minggu, 03 Oktober 2021 - 13:46 WIB
loading...
Tipikor Polres Bulukumba...
Tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai Rp24 miliar di Kabupaten Bulukumba ditelurusi Tipikor Polres. Foto/Ilustrasi
A A A
BULUKUMBA - Tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) yang mencapai Rp24 miliar di Kabupaten Bulukumba ditelurusi penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba.

Akibat tunggakan itu, para kepala desa (Kades) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sempat saling sorot.

Kepala Unit Tipikor Polres Bulukumba , Ipda Muh Ali mengaku seluruh desa yang menunggak PBB-nya sedang ditelusuri.

"Semua desa ditelusuri tunggakannya termasuk Swatani dalamnya, karena PBB ini ada juga masalah di pendataan. Baik objek pajaknya maupun data nama yang menunggak dan yang lunas, kita fokus disitu dulu," tambahnya.

Untuk mengetahui adanya dugaan indikasi hukum, terlebih dahulu dilakukan validasi data oleh Bapenda.

"Termasuk Swatani dan desa lainnya, karena nama-nama yang menunggak di sana harus jelas dulu datanya, nah ini sementara kita tunggu semua hasilnya," jelasnya.



Oleh karena itu, tim terpadu verifikasi berkas turun lapangan untuk melakukan pengecekan.

"Masalah lain juga banyak yang sudah bayar tapi tidak terinput di sistem, ada juga yang dobel, makanya diverifikasi dulu data di Bapenda biar jelas yang menunggak dan yang tidak," pungkasnya.

Sekadar informasi, kurang lebih Rp24 miliar pembayaran PBB di Kabupaten Bulukumba, menunggak. Dari informasi yang diperoleh, data tunggakan itu tercatat sejak 2015 hingga 2020.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Andi Mappiwali, meminta agar desa-desa yang menunggak pajaknya segera melunasi. Pasalnya, Inspektorat bisa saja tidak mengeluarkan bebas temuan bagi kepala desa untuk mengikuti Pilkades Serentak 2022 mendatang.

Legislator Golkar, Juandy Tandean, menduga ada oknum yang sengaja menimbun uang rakyat dari PBB tersebut.

"Kami ketahui tahun 2015 ke bawah, PBB itu aman ketika ditangani oleh perpajakan. Tetapi, ketika kewenangan itu dilimpahkan ke Pemda, kami menemukan kurang lebih Rp4 miliar sampai Rp5 miliar per tahun. Itu pokok dan tunggakan yang tidak terselesaikan," kata Juandy.



Juandy mengaku jika Bapenda sudah mengklarifikasi soal tunggakan PBB. Pihaknya dari Fraksi Golkar menyarakan agar Bapenda segera berkoordinasi dengan pihak penegak hukum maupun pemerintahan.

"Berkoordinasi untuk membuat acuan-acuan, mendorong Perda maupun Perbub agar punishment terkait para pelaku ini jelas dan ini adalah pidana nyata. Jangan lagi diperdatakan terkait kasus ini," tegasnya.

Sementara Kades Bontonyeleng, Andi Baso Mauragawali menegaskan tunggakan tersebut tidak ada di kepala desa. Sebab menurutnya, kepala desa bukan penagih pajak ataupun kolektor.

"Bapenda sendiri yang membuat SK Kolektor. Yang setor sendiri adalah kolektor. Jadi kepala desa tidak tahu itu," jelasnya.

Opu sapaan akrabnya menerangkan, jika ada PBB yang menunggak sejak 2015, ini yang perlu ditelusuri. Apakah di kolektor yang memang tidak menyetor atau seperti apa.

"Jangan sampai menunggak di kolektornya. Kalau menunggak di kolektor, bukan kesalahannya kepala desa. Itu di Bapenda sendiri, kenapa tidak cermati itu?," jelasnya.



"Saya di desaku dari tahun 2016 sampai 2019, itu sekitar Rp100 juta dengan dendannya. Saya kan tahun 2020. Tahun 2020 itu, realisasi dari pajak mencapai 87 persen. Kalau sekarang masih berjalan pungutan pajak dari kolektor. Saya cuma pantau terus," tambah Opu.

Terakhir, Opu memberikan saran kepada Bapenda untuk memperbaiki sistemnya. Pasalnya, ada beberapa titik yang seharusnya tidak masuk wajib pajak lagi, tapi kembali dimunculkan.

"Seperti hutan lindung, sudah dihapus pajaknya tapi muncul lagi. Nah ini kan bisa jadi masalah," pungkasnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2252 seconds (0.1#10.140)