Jamaah Haji yang Telah Melunasi Bipih, Diprioritaskan Berangkat Tahun Depan
Selasa, 02 Juni 2020 - 12:30 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews/Boy Isk
A
A
A
JAKARTA - Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun ini, maka jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jamaah haji 1442H/2021M.
Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” papar Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020).
Bersamaan dengan terbitnya KMA ini, lanjut Menag, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal. (Baca juga: Utamakan Keselamatan, Keberangkatan Jamaah Haji 1441 H Dibatalkan)
Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan. “Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” urai Menag.
Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” papar Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020).
Bersamaan dengan terbitnya KMA ini, lanjut Menag, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal. (Baca juga: Utamakan Keselamatan, Keberangkatan Jamaah Haji 1441 H Dibatalkan)
Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan. “Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” urai Menag.
Lihat Juga :