Polisi Gerebek Rumah Perakit dan Penjual Senjata Api Ilegal, Puluhan Amunisi Diamankan
loading...
A
A
A
DHAMASRAYA - Tim Buser dari Polres Dhamasraya menggerebek sebuah pondok yang berada di tengah perkebunan sawit di dareah Jorong Baru, Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dhamasraya, Sumatera Barat.
Di lokasi, petugas berhasil mengamankan Peni Gusrianto (25), seorang petani sawit yang diduga merupakan pelaku perakit senjata api dan terlibat aksi jual beli senjata api ilegal di pasar gelap.
Setelah melakukan penggeledahan di sekitar TKP, petugas berhasil mengamankan tiga pucuk senjata api laras panjang beserta 30 butir peluru dan amunisi aktif.
Tersangka bersama barang bukti selanjutnya diboyong ke Mapolres Dhamasraya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari keterangan tersangka, senjata api ilegal tersebut dibeli dari seorang temannya di daerah aceh dengan harga Rp 5 juta sejak tahun 2014 yang lalu. Pelaku mengaku menggunakan senjata api untuk mengusir hama babi yang banyak berkeliaran di sekitar perkebunan sawit. Baca: Nahas! Pengendara Motor Tewas Terlindas dan Terjepit di Ban Truk, Istri Korban Histeris.
Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku perakit senjata api yang sebelumnya ditangkap polisi.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang Pemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak Tanpa Izin, dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: Mitigasi Bencana, Pemkot Bandung Gandeng Sejumlah Relawan.
Di lokasi, petugas berhasil mengamankan Peni Gusrianto (25), seorang petani sawit yang diduga merupakan pelaku perakit senjata api dan terlibat aksi jual beli senjata api ilegal di pasar gelap.
Setelah melakukan penggeledahan di sekitar TKP, petugas berhasil mengamankan tiga pucuk senjata api laras panjang beserta 30 butir peluru dan amunisi aktif.
Tersangka bersama barang bukti selanjutnya diboyong ke Mapolres Dhamasraya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari keterangan tersangka, senjata api ilegal tersebut dibeli dari seorang temannya di daerah aceh dengan harga Rp 5 juta sejak tahun 2014 yang lalu. Pelaku mengaku menggunakan senjata api untuk mengusir hama babi yang banyak berkeliaran di sekitar perkebunan sawit. Baca: Nahas! Pengendara Motor Tewas Terlindas dan Terjepit di Ban Truk, Istri Korban Histeris.
Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku perakit senjata api yang sebelumnya ditangkap polisi.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang Pemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak Tanpa Izin, dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: Mitigasi Bencana, Pemkot Bandung Gandeng Sejumlah Relawan.
(nag)