UMK Makassar pada Tahun 2022 Diprediksi Sulit Naik
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 08:21 WIB
loading...
Pemkot Makassar memprediksi Upah Minimum Kota (UMK) untuk 2022 nanti sulit dinaikkan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Pemkot Makassar memprediksi Upah Minimum Kota (UMK) untuk 2022 nanti sulit dinaikkan. Kondisi ekonomi dinilai belum mampu mendongkrak upah tersebut.
Pembahasan upah minimum itu rencananya mulai dibahas pada November nanti, sebelum batas penerbitan Surat Keputusan (SK) pada 20 November. Penentuannya mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.
Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengatakan, ada rumus dalam menentukan upah minimum tersebut. Tidak asal-asalan. Mesti dilihat berdasarkan asumsi pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Buka Kanal Aduan Bantuan Subsidi Upah
Selain itu, penentuan UMK juga mesti melibatkan Tripartit. Yakni pemerintah, perusahaan, dan organisasi pekerja. Ketiganya mesti menyatukan pandangan berdasarkan kondisi yang terjadi di Kota Makassar, sebelum upah minimum ditetapkan.
Tahun ini, UMK di Kota Makassar, yakni sebesar Rp3.244.423. Naik 2% dari tahun sebelumnya, yaitu Rp3.191.270. Hanya saja, kemungkinan naik lagi masih butuh pertimbangan mendalam.
“Kalau sekarang inflasi stabil, tapi ekonomi yang menurun. Jadi kalau dinaikkan berbahaya nanti. Jangan sampai kolaps duluan. Stagnan pun itu luar biasa. Tapi kalau dinaikkan berat sekali,” ucap Danny.
Pembahasan upah minimum itu rencananya mulai dibahas pada November nanti, sebelum batas penerbitan Surat Keputusan (SK) pada 20 November. Penentuannya mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.
Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengatakan, ada rumus dalam menentukan upah minimum tersebut. Tidak asal-asalan. Mesti dilihat berdasarkan asumsi pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Buka Kanal Aduan Bantuan Subsidi Upah
Selain itu, penentuan UMK juga mesti melibatkan Tripartit. Yakni pemerintah, perusahaan, dan organisasi pekerja. Ketiganya mesti menyatukan pandangan berdasarkan kondisi yang terjadi di Kota Makassar, sebelum upah minimum ditetapkan.
Tahun ini, UMK di Kota Makassar, yakni sebesar Rp3.244.423. Naik 2% dari tahun sebelumnya, yaitu Rp3.191.270. Hanya saja, kemungkinan naik lagi masih butuh pertimbangan mendalam.
“Kalau sekarang inflasi stabil, tapi ekonomi yang menurun. Jadi kalau dinaikkan berbahaya nanti. Jangan sampai kolaps duluan. Stagnan pun itu luar biasa. Tapi kalau dinaikkan berat sekali,” ucap Danny.
Lihat Juga :