UMK Makassar pada Tahun 2022 Diprediksi Sulit Naik

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 08:21 WIB
loading...
UMK Makassar pada Tahun 2022 Diprediksi Sulit Naik
Pemkot Makassar memprediksi Upah Minimum Kota (UMK) untuk 2022 nanti sulit dinaikkan. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pemkot Makassar memprediksi Upah Minimum Kota (UMK) untuk 2022 nanti sulit dinaikkan. Kondisi ekonomi dinilai belum mampu mendongkrak upah tersebut.

Pembahasan upah minimum itu rencananya mulai dibahas pada November nanti, sebelum batas penerbitan Surat Keputusan (SK) pada 20 November. Penentuannya mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.

Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengatakan, ada rumus dalam menentukan upah minimum tersebut. Tidak asal-asalan. Mesti dilihat berdasarkan asumsi pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.



Selain itu, penentuan UMK juga mesti melibatkan Tripartit. Yakni pemerintah, perusahaan, dan organisasi pekerja. Ketiganya mesti menyatukan pandangan berdasarkan kondisi yang terjadi di Kota Makassar, sebelum upah minimum ditetapkan.

Tahun ini, UMK di Kota Makassar, yakni sebesar Rp3.244.423. Naik 2% dari tahun sebelumnya, yaitu Rp3.191.270. Hanya saja, kemungkinan naik lagi masih butuh pertimbangan mendalam.

“Kalau sekarang inflasi stabil, tapi ekonomi yang menurun. Jadi kalau dinaikkan berbahaya nanti. Jangan sampai kolaps duluan. Stagnan pun itu luar biasa. Tapi kalau dinaikkan berat sekali,” ucap Danny.



Sementara itu, Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Makassar , Andi Sunrah mengemukakan, formulasi perhitungan upah minimum akan dibahas bersama Dewan Pengupahan Kota. Aturannya mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

“Tentunya nanti ada usulan-usulan dari perwakilan pekerja dan perusahaan. Kita tidak tahu nanti ini, sisa dilihat formulasi perhitungannya dan kesepakatan di dewan pengupahan,” terangnya.

Sesuai rencana, pembahasan upah minimum ini akan dirampungkan sebelum 20 November. Sunrah pun mengaku sementara mempersiapkan data-data yang akan menjadi acuan penentuan UMK tersebut.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2255 seconds (0.1#10.140)
pixels