UMK Makassar pada Tahun 2022 Diprediksi Sulit Naik

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 08:21 WIB
loading...
UMK Makassar pada Tahun...
Pemkot Makassar memprediksi Upah Minimum Kota (UMK) untuk 2022 nanti sulit dinaikkan. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pemkot Makassar memprediksi Upah Minimum Kota (UMK) untuk 2022 nanti sulit dinaikkan. Kondisi ekonomi dinilai belum mampu mendongkrak upah tersebut.

Pembahasan upah minimum itu rencananya mulai dibahas pada November nanti, sebelum batas penerbitan Surat Keputusan (SK) pada 20 November. Penentuannya mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.

Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengatakan, ada rumus dalam menentukan upah minimum tersebut. Tidak asal-asalan. Mesti dilihat berdasarkan asumsi pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.



Selain itu, penentuan UMK juga mesti melibatkan Tripartit. Yakni pemerintah, perusahaan, dan organisasi pekerja. Ketiganya mesti menyatukan pandangan berdasarkan kondisi yang terjadi di Kota Makassar, sebelum upah minimum ditetapkan.

Tahun ini, UMK di Kota Makassar, yakni sebesar Rp3.244.423. Naik 2% dari tahun sebelumnya, yaitu Rp3.191.270. Hanya saja, kemungkinan naik lagi masih butuh pertimbangan mendalam.

“Kalau sekarang inflasi stabil, tapi ekonomi yang menurun. Jadi kalau dinaikkan berbahaya nanti. Jangan sampai kolaps duluan. Stagnan pun itu luar biasa. Tapi kalau dinaikkan berat sekali,” ucap Danny.



Sementara itu, Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Makassar , Andi Sunrah mengemukakan, formulasi perhitungan upah minimum akan dibahas bersama Dewan Pengupahan Kota. Aturannya mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

“Tentunya nanti ada usulan-usulan dari perwakilan pekerja dan perusahaan. Kita tidak tahu nanti ini, sisa dilihat formulasi perhitungannya dan kesepakatan di dewan pengupahan,” terangnya.

Sesuai rencana, pembahasan upah minimum ini akan dirampungkan sebelum 20 November. Sunrah pun mengaku sementara mempersiapkan data-data yang akan menjadi acuan penentuan UMK tersebut.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
UMK Bandung Barat 2024...
UMK Bandung Barat 2024 Diusulkan Naik Rp516.898, Segini Totalnya
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Ngotot Minta UMK...
Buruh Ngotot Minta UMK Naik 25 Persen, Apindo Kota Cimahi: Kondisinya Berat
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dukung Go Green, Danny...
Dukung Go Green, Danny Hadirkan Inovasi Baru Home Care Dottoro’ ta Ramah Lingkungan
Rekomendasi
Sinopsis Original Series...
Sinopsis Original Series Vision+ di RCTI ‘Montir Cantik’ Eps. 3: Angga Terobsesi Menang Balapan
DPR - KSAL Rapat Bahas...
DPR - KSAL Rapat Bahas Urgensi Keamanan Laut
Indonesian Idol XIII...
Indonesian Idol XIII Tersisa 4 Finalis, Streaming di VISION+
Berita Terkini
8 Terdakwa Pabrik Narkoba...
8 Terdakwa Pabrik Narkoba Lolos dari Vonis Hukuman Mati di PN Malang
22 menit yang lalu
Bocah 4 Tahun di Tangerang...
Bocah 4 Tahun di Tangerang Tewas Terbakar di Kontrakan, Diduga Korban Kekerasan
41 menit yang lalu
Perluas Pasar, Pelaku...
Perluas Pasar, Pelaku UMKM Harus Kuasai Marketing Digital
43 menit yang lalu
Heboh Orang Tua Murid...
Heboh Orang Tua Murid SD di Lebak Bawa Meja dan Kursi dari Rumah ke Sekolah untuk KBM Anaknya
1 jam yang lalu
Jadi Ketua DPW PAN Sulbar,...
Jadi Ketua DPW PAN Sulbar, Ajbar Bakal Perkuat Kaderisasi Hadapi Pemilu 2029
1 jam yang lalu
Pemalsuan STNK Mobil...
Pemalsuan STNK Mobil untuk Jaminan Gadai Dibongkar, Begini Modusnya
3 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved