Mediasi Gugatan Class Action PT Greenfields Dihentikan Hakim PN Blitar, Ini Penyebabnya
Kamis, 30 September 2021 - 17:58 WIB
loading...
A
A
A
Oleh hakim mediator, permintaan tersebut langsung disetujui. Sebab memang tidak ada titik temu kedua belah pihak. Selanjutnya PN Blitar akan mengagendakan sidang pokok perkara. "Terkait jadwal persidangan (Sidang pokok perkara) kita menunggu pemberitahuan dari pengadilan," pungkas Hendi.
Baca juga: Setubuhi Gadis 12 Tahun hingga Hamil, Pejabat di Batam Berikan Uang untuk Gugurkan Kandungan
Sementara Humas PT Greenfields Indonesia di Blitar, Sutrisno Lede sebelumnya mengatakan, pihaknya telah melaksanakan apa yang disampaikan pengadilan. Soal mediasi pihaknya sudah berusaha mengundang warga penggugat untuk duduk bersama.
PT Greenfields menginginkan adanya solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Sutrisno juga mengatakan, saat ini sudah tidak ada pembuangan limbah ke sungai. "Kita melaksanakan apa yang diperintahkan oleh pengadilan," ujar Sutrisno.
Baca juga: Setubuhi Gadis 12 Tahun hingga Hamil, Pejabat di Batam Berikan Uang untuk Gugurkan Kandungan
Sementara Humas PT Greenfields Indonesia di Blitar, Sutrisno Lede sebelumnya mengatakan, pihaknya telah melaksanakan apa yang disampaikan pengadilan. Soal mediasi pihaknya sudah berusaha mengundang warga penggugat untuk duduk bersama.
PT Greenfields menginginkan adanya solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Sutrisno juga mengatakan, saat ini sudah tidak ada pembuangan limbah ke sungai. "Kita melaksanakan apa yang diperintahkan oleh pengadilan," ujar Sutrisno.
(eyt)
Lihat Juga :