Mediasi Gugatan Class Action PT Greenfields Dihentikan Hakim PN Blitar, Ini Penyebabnya
Kamis, 30 September 2021 - 17:58 WIB
loading...
A
A
A
Permintaan warga penggugat dibangunnya instalasi pengolahan limbah, kemudian dipulihkannya lingkungan yang tercemar, serta ganti rugi, tidak dijawab secara jelas. Jawaban yang disampaikan, kata Hendi, terkesan bias, yakni hanya berjanji akan melakukan pembenahan.
PT Greenfields dalam resumenya tidak secara jelas menyatakan kesediaan membangun instalasi pengolahan limbah. "Jawabannya bias. Tidak ada langkah konkrit. Seolah mereka tidak mengakui terjadinya pencemaran lingkungan," terang Hendi.
Sejak berdiri peternakan sapi (Farm II) di wilayah Kecamatan Wlingi pada tahun 2018, muncul persoalan lingkungan. Limbah kotoran sapi mengalir ke sungai sekaligus menimbulkan pencemaran lingkungan.
Baca juga: Bawa 2 Anaknya yang Masih Balita, Istri Gerebek Suami di Kos Bersama Selingkuhan
Air sungai menjadi kotor dan berbau busuk. Ikan di sungai juga banyak yang mati. Termasuk ikan di kolam milik warga yang airnya berasal dari sungai, juga banyak yang mati.
Dalam resumenya, perwakilan PT Greenfields juga menyatakan tidak bersedia memberikan ganti rugi dengan alasan ketidakjelasan dasar serta ukuran ganti rugi. Hendi melihat, sudah tidak ada titik temu antara penggugat dan tergugat. Karenanya, pihaknya langsung meminta hakim mediator untuk menghentikan mediasi.
PT Greenfields dalam resumenya tidak secara jelas menyatakan kesediaan membangun instalasi pengolahan limbah. "Jawabannya bias. Tidak ada langkah konkrit. Seolah mereka tidak mengakui terjadinya pencemaran lingkungan," terang Hendi.
Sejak berdiri peternakan sapi (Farm II) di wilayah Kecamatan Wlingi pada tahun 2018, muncul persoalan lingkungan. Limbah kotoran sapi mengalir ke sungai sekaligus menimbulkan pencemaran lingkungan.
Baca juga: Bawa 2 Anaknya yang Masih Balita, Istri Gerebek Suami di Kos Bersama Selingkuhan
Air sungai menjadi kotor dan berbau busuk. Ikan di sungai juga banyak yang mati. Termasuk ikan di kolam milik warga yang airnya berasal dari sungai, juga banyak yang mati.
Dalam resumenya, perwakilan PT Greenfields juga menyatakan tidak bersedia memberikan ganti rugi dengan alasan ketidakjelasan dasar serta ukuran ganti rugi. Hendi melihat, sudah tidak ada titik temu antara penggugat dan tergugat. Karenanya, pihaknya langsung meminta hakim mediator untuk menghentikan mediasi.
Lihat Juga :