Balas Dendam, 7 Anggota Geng Motor Serang Rumah Lawannya

Kamis, 30 September 2021 - 16:04 WIB
loading...
Balas Dendam, 7 Anggota Geng Motor Serang Rumah Lawannya
Polsek Sleman, Sleman mengamankan tujuh anggota geng motor sekolah karena terlibat pengerusakan rumah. SINDOnews/Priyo
A A A
SLEMAN - Polsek Sleman, Sleman mengamankan tujuh anggota geng motor sekolah karena terlibat pengerusakan rumah Septi Nurawati (40), warga Medari Cilik, Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Sleman, Sleman, Minggu (26/9/2021) lalu.

Yaitu AM (24), IK (22), RA (19) dan FS (22) keempatnya warga Trihanggo, Gamping. Kemudian EF (17) warga Betokan Tirtoadi, Mlati, AK (18) warga Jomblangan, Banguntapan, Bantul dan AA (19) warga Karanganyar, Brontokusuman, Yogyakarta. Mereka ditangkap di tempatnya masing-masing pada hari itu juga.

“Enam pelaku dilakukan penahanan, satu pelaku EF, karena masih di bawah umur tidak ditahan, namun wajib lapor,” kata Kapolsek Sleman, Kompol Supardi, Kamis (30/9/2021).

Perusakan itu dilatarbelakangani balas dendam. Sebab sebelumnya anggota gang korban juga melakukan perusakan markas geng pelaku di Nitikan, Yogyakarta. Atas kejadian itu, merencakan akan menyerang markas korban dan Minggu (26/9/2021) pagi dengan mengendari 10 sepeda motor mendatangi rumah korban.

Tiba di rumah korban, para pelaku membuka pagar dan melempari rumah korban dengan pot, batu, besi dan potongan bambu. Akibat kejadian itu rumah korban mengalami kerusakan pada jendela, pintu dan genteng rumah.

"Korban juga mengalami luka-luka karena lemparan batu. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Sleman," paparnya.

Mendapat laporan, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di antarnya meminta keterangan korban dan para saksi serta mempelajari rekaman CCTV. Baca: Tokoh Adat Tewas Bersimbah Darah di Pinggir Jalan dengan 37 Luka Tusukan.

Dari data tersebut berhasil mengidentfikasikan pelaku, dan menangkapnya serta membawa ke Polsek Sleman. "Para pelaku di rumah masing-masing, di Gamping, Yogya dan Banguntapan," jelasnya.

Petugas juga mengamankan barang bukti, berupa batu, motor, bambu, potongan besi dan pecahan kaca. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Baca Juga: Ibu dan Anak Gadisnya Dibunuh Tanpa Pakaian, Polisi Ungkap Fakta Mencengangkan.

Pelaku AM dihadapan petugas mengaku aksi tersebut bukan yang pertama, namun sudah berulang kali dengan korban berbeda-beda. "Sudah sering melakukan, saya tidak terima karena teman-teman saya diserang dulu," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7218 seconds (0.1#10.140)