Dua Pria di Makassar Curi Pompa Air Masjid untuk Beli Miras

Rabu, 29 September 2021 - 17:11 WIB
loading...
Dua Pria di Makassar...
Pelaku pencurian pompa air masjid yang berhasil diringkus polisi. Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Polisi meringkus dua terduga pelaku pencurian di areal Masjid Nurul Ihsan Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar. Salah satu pelaku masih di bawah umur. Mereka menggasak pompa air lalu dijual, hasilnya digunakan berpesta minuman keras.

Kedua pelaku lelaki inisial DT (25) dan RG (13) yang ditangkap petugas Opsnal Polsek Bontoala . Mereka tidak lain warga di sekitar Masjid. Peristiwa tersebut dilaporkan pengurus Masjid pada Jumat 24 September 2021. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan.



"Sehari setelah kejadian kami mengetahui kedua pelaku yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. Anggota kemudian menangkap lelaki DT dan RG," kata Kanit Reskrim Polsek Bontoala, AKP Abd Rahim di kantornya, Rabu (29/9/2021) siang.

Rahim melanjutkan saat beraksi DT dan RG lebih dulu merusak sebuah CCTV yang terpasang di areal Masjid Nurul Ihsan Bontoala. "Namun ciri-ciri pelaku masih sempat terekam di CCTV lain. Sehingga teridentifikasi oleh anggota," paparnya.

Dia menjelaskan DT dan RG telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah pemeriksaan mendalam pasca ditangkap Sabtu 25 September 2021, lalu. Dua tersangka warga Jalan Tinumbu tersebut disebutkan nekat melakukan aksinya lantaran ingin berpesta miras.

"Jadi hasil interogasi motifnya ingin membeli minuman keras. Yang dicuri satu buah pompa air milik Masjid Nurul Ihsan, Kecamatan Bontoala. Dari pengakuannya baru satu kali ini melakukan tindak pidana pencurian," jelas Rahim.

Perwira Polri tiga balok itu menerangkan DT dan RG lebih dulu mempelajari situasi di sekitar masjid. Setelah dianggap aman. Mereka kemudian menjalankan aksinya pada dini hari.

Rahim mengatakan, dalam beraksi DT bertugas jadi eksekutor. Sedangkan RG turut serta membantu memuluskan aksi pencurian itu, sembari mengawasi kondisi di sekitar masjid.



DT disebutkan Rahim masuk ke dalam masjid dengan memanjat tembok lalu merusak salah satu CCTV. "Kemudian merusak pipa pompa air dengan cara dibakar menggunakan korek api, sampai meleleh dan terlepas dari mesin. Mereka juga merusak besi pengaman," paparnya.



Setelah berhasil mengambil pompa air. DT menyuruh RG untuk membawa hasil curiannya ke rumahnya. "Untuk dijual, niatnya dijual, cuman belum dapat pembeli. Tapi kalau dapat pembeli akan dipakai membeli minuman keras, menurut pengakuannya," jelasnya.

Kedua pelaku masih menjalani proses hukum lanjutan di Mapolsek Bontoala . Polisi juga menyita barang bukti berupa kamera CCTV, korek api yang digunakan untuk membakar pipa dan sebuah mesin pompa air.

"Terhadap dua tersangka tersebut kita kenakan pasal 363 ayat 4 1e dan 5e ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Namun untuk tersangka yang dibawah umur proses peradilannya berbeda jadi kita bedakan penanganan perkaranya," tutup Rahim.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1902 seconds (0.1#10.140)