Korupsi Pembangunan RS Kusta Rugikan Negara Rp5 M, 2 Tersangka Diringkus Polda Sumsel
loading...
A
A
A
BANYUASIN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus korupsi di Rumah Sakit Kusta dr Rivai Abdullah, Kabupaten Banyuasin. Korupsi proyek penimbunan dan pembuatan turap penahan tanah tersebut, merugikan negara Rp5 miliar.
Kasus korupsi ini terungkap, setelah polisi menangkap dan menetapkan tersangka Junaidi, dan Rusman. Keduanya merupakan kontraktor dari PT Palcon Indonesia, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementrian Kesehatan (Kemenkes).
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, peran dari Junaidi selaku direktur yang bersekongkol dengan Rusman. Di antaranya, mengambil keuntungan dari proyek pembangunan beton penahan sungai tahun anggaran 2017 yang berada di pinggir rumah sakit.
Polisi juga mengamankan barang bukti dugaan korupsi, berupa beberapa arsip dan dokumen penawaran proyek pengerjaan. Dalam penyelidikan, polisi menemukan dugaan pengurangan jumlah volume pekerjaan atau tidak sesuai dengan nilai kontrak kerja senilai Rp 12 miliar.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga langsung melakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka korupsi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan, Kombes Pol Barly Ramadhany menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan adalah kontraktor dan ASN.
"Atas perbuatanya, keduanya dikenakankan undang-undang tindak pidana korupsi, dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup. Kami juga masih mendalami kasus ini, untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain," tegas Barly.
Kasus korupsi ini terungkap, setelah polisi menangkap dan menetapkan tersangka Junaidi, dan Rusman. Keduanya merupakan kontraktor dari PT Palcon Indonesia, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementrian Kesehatan (Kemenkes).
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, peran dari Junaidi selaku direktur yang bersekongkol dengan Rusman. Di antaranya, mengambil keuntungan dari proyek pembangunan beton penahan sungai tahun anggaran 2017 yang berada di pinggir rumah sakit.
Baca Juga
Polisi juga mengamankan barang bukti dugaan korupsi, berupa beberapa arsip dan dokumen penawaran proyek pengerjaan. Dalam penyelidikan, polisi menemukan dugaan pengurangan jumlah volume pekerjaan atau tidak sesuai dengan nilai kontrak kerja senilai Rp 12 miliar.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga langsung melakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka korupsi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan, Kombes Pol Barly Ramadhany menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan adalah kontraktor dan ASN.
Baca Juga
"Atas perbuatanya, keduanya dikenakankan undang-undang tindak pidana korupsi, dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup. Kami juga masih mendalami kasus ini, untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain," tegas Barly.
(eyt)