Petani Kopi Rongkong Hasilkan Ratusan Juta Sekali Panen

Senin, 27 September 2021 - 23:12 WIB
loading...
A A A
“Izin ini tidak boleh disertifikatkan sebab sifatnya pinjam pakai dalam kurun waktu tertentu. Kalau hutan kemasyarakatan (HKm) 35 tahun dan Perhutanan Sosial (PS) itu 30 tahun. Ini penting untuk kita ketahui, jangan sampai ada yang menyebut ada perambahan di kawasan hutan," ktanya.

Untuk PS, kata dia, ada tiga di desa di Rongkong yaitu Kanandede, Pengkendekan dan Rinding Allo. Kemudian 1 Desa untuk HKm.

Terkait 5 skema reforma agraria, Indah berpesan agar masyarakat betul-betul mengikuti aturan pemerintah.

“Karena tentu kita ingin masyarakat yang berada di kawasan hutan tidak dirugikan dalam pengertian mereka tidak dikejar-kejar polisi hutan jika mengelola lahan," tandasnya.
(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1737 seconds (0.1#10.140)