Kesal Dimaki Usai Bersetubuh, Pemuda Musi Rawas Bunuh Ibu Muda Seksi di Kamar Mandi

Senin, 27 September 2021 - 02:41 WIB
loading...
Kesal Dimaki Usai Bersetubuh,...
Gara-gara kesal dimaki usai layani bersetubuh, seorang pemuda di Musi Rawas bunuh teman kencannya. Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
A A A
MUSI RAWAS - Sungguh sadis kelakuan Bagus Tri Atmaja (23). Warga Musi Rawas, Sumatera Selatan tersebut, dengan sadis membunuh ibu muda seksi berinisial WN (22) warga Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Baca juga: Sadis! Pria di Dairi Tewas Bersimbah Darah Dihabisi Pemilik Warung Usai Minum Tuak

Pembunuhan ini dilakukan Bagus Tri Atmaja, karena kesal dimaki WN usai keduanya bersetubuh. Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Alex Andriyan mengatakan, pelaku telah berhasil diringkus Tim Landak Polres Musi Rawas.



Pada Minggu (26/9/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, Alex mengaku mendapat informasi adanya penemuan mayat di Dusun V Desa E Wonokerto, yang diduga menjadi korban pembunuhan. Kemudian tim Satreskrim Polres Musi Rawas, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Sukabumi Mencekam, Massa Pemuda Pancasila Rusak Pos BPPKB Banten

Selanjutnya korban langsung dilakukan evakuasi ke Rumah Sakit Sobirin untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Alhamdulilah gerak cepat tim Satreskrim Polres Musi Rawas, berhasil menangkap pelaku pembunuhan, " terang Alex.

Hasil dari pemeriksaan awal, menurut Alex, pelaku mengaku melakukan pembunuhan terhadap korban pada Rabu (22/9/2021) malam di TKP penemuan mayat itu, lantaran kesal dengan korban. "Untuk sementara pelaku hanya satu orang atas nama Bagus," katanya.

Baca juga: Gadis Belia di Kediri Diracun Kekasihnya Sendiri Usai Mengaku Hamil

Ditambahkan Alex, motif pelaku menghabisi korban lantaran kesal dimaki korban usai berhubungan badan. "Sempat terjadi cekcok antara korban dengan pelaku, sebelum korban dihabisi nyawanya oleh pelaku," kata Alex.

Atas pebuatan sadisnya, pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Polres Musi Rawas, dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara, atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Baca juga: Diduga Depresi Ditinggal Istri Menikah Lagi, Pria Ini Nekat Terjun ke Sungai

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Hermanto menjelaskan, pada Minggu (26/9/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, Sutrisno pemilik rumah tepat di belakang lokasi penemuan mayat datang melaporkan penemuan mayat.

"Yang pertama kali menemukan mayatnya adalah istri Sutrisno, bernama Supriyatin. Karena mencium bau busuk, dan banyak lalat yang beterbangan keluar masuk melalui ventilasi," kata Hermanto.

Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Medan, Pelaku Kocar-kacir

Dijelaskan Hermanto, kemudian Supriyatin mencoba masuk berniat untuk membersihkannya, namun alangkah terkejutnya Supriyatin justru menemukan sesosok mayat. Karena terkejut, Supriyatin langsung teriak histeris, hingga mengundang warga sekitar untuk melihatnya.

"Mayat perempuan itu sudah membengkak dan membusuk. Dan dalam posisi duduk bersandar dipojok kamar mandi dengan wajah dibalut kain, mayat kemudian langsung dievakuasi oleh polisi," katanya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Kecelakaan Maut 16 Tewas,...
Kecelakaan Maut 16 Tewas, Kasat Lantas Muratara: Korban Selamat Dievakuasi ke RS
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
7 Alasan Penjagaan Putin...
7 Alasan Penjagaan Putin Diperketat, dari Konflik Elite Moskow hingga Kudeta MIliter
Rekomendasi
Benarkah Fruktosa dalam...
Benarkah Fruktosa dalam Buah Bisa Memicu Asam Urat? Ini Penjelasan Guru Besar IPB
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
Berita Terkini
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved