Kesal Dimaki Usai Bersetubuh, Pemuda Musi Rawas Bunuh Ibu Muda Seksi di Kamar Mandi
Senin, 27 September 2021 - 02:41 WIB
loading...
Gara-gara kesal dimaki usai layani bersetubuh, seorang pemuda di Musi Rawas bunuh teman kencannya. Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
A
A
A
MUSI RAWAS - Sungguh sadis kelakuan Bagus Tri Atmaja (23). Warga Musi Rawas, Sumatera Selatan tersebut, dengan sadis membunuh ibu muda seksi berinisial WN (22) warga Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Baca juga: Sadis! Pria di Dairi Tewas Bersimbah Darah Dihabisi Pemilik Warung Usai Minum Tuak
Pembunuhan ini dilakukan Bagus Tri Atmaja, karena kesal dimaki WN usai keduanya bersetubuh. Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Alex Andriyan mengatakan, pelaku telah berhasil diringkus Tim Landak Polres Musi Rawas.
Pada Minggu (26/9/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, Alex mengaku mendapat informasi adanya penemuan mayat di Dusun V Desa E Wonokerto, yang diduga menjadi korban pembunuhan. Kemudian tim Satreskrim Polres Musi Rawas, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Sukabumi Mencekam, Massa Pemuda Pancasila Rusak Pos BPPKB Banten
Selanjutnya korban langsung dilakukan evakuasi ke Rumah Sakit Sobirin untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Alhamdulilah gerak cepat tim Satreskrim Polres Musi Rawas, berhasil menangkap pelaku pembunuhan, " terang Alex.
Hasil dari pemeriksaan awal, menurut Alex, pelaku mengaku melakukan pembunuhan terhadap korban pada Rabu (22/9/2021) malam di TKP penemuan mayat itu, lantaran kesal dengan korban. "Untuk sementara pelaku hanya satu orang atas nama Bagus," katanya.
Baca juga: Gadis Belia di Kediri Diracun Kekasihnya Sendiri Usai Mengaku Hamil
Ditambahkan Alex, motif pelaku menghabisi korban lantaran kesal dimaki korban usai berhubungan badan. "Sempat terjadi cekcok antara korban dengan pelaku, sebelum korban dihabisi nyawanya oleh pelaku," kata Alex.
Atas pebuatan sadisnya, pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Polres Musi Rawas, dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara, atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Diduga Depresi Ditinggal Istri Menikah Lagi, Pria Ini Nekat Terjun ke Sungai
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Hermanto menjelaskan, pada Minggu (26/9/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, Sutrisno pemilik rumah tepat di belakang lokasi penemuan mayat datang melaporkan penemuan mayat.
"Yang pertama kali menemukan mayatnya adalah istri Sutrisno, bernama Supriyatin. Karena mencium bau busuk, dan banyak lalat yang beterbangan keluar masuk melalui ventilasi," kata Hermanto.
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Medan, Pelaku Kocar-kacir
Dijelaskan Hermanto, kemudian Supriyatin mencoba masuk berniat untuk membersihkannya, namun alangkah terkejutnya Supriyatin justru menemukan sesosok mayat. Karena terkejut, Supriyatin langsung teriak histeris, hingga mengundang warga sekitar untuk melihatnya.
"Mayat perempuan itu sudah membengkak dan membusuk. Dan dalam posisi duduk bersandar dipojok kamar mandi dengan wajah dibalut kain, mayat kemudian langsung dievakuasi oleh polisi," katanya.
Baca juga: Sadis! Pria di Dairi Tewas Bersimbah Darah Dihabisi Pemilik Warung Usai Minum Tuak
Pembunuhan ini dilakukan Bagus Tri Atmaja, karena kesal dimaki WN usai keduanya bersetubuh. Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Alex Andriyan mengatakan, pelaku telah berhasil diringkus Tim Landak Polres Musi Rawas.
Pada Minggu (26/9/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, Alex mengaku mendapat informasi adanya penemuan mayat di Dusun V Desa E Wonokerto, yang diduga menjadi korban pembunuhan. Kemudian tim Satreskrim Polres Musi Rawas, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Sukabumi Mencekam, Massa Pemuda Pancasila Rusak Pos BPPKB Banten
Selanjutnya korban langsung dilakukan evakuasi ke Rumah Sakit Sobirin untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Alhamdulilah gerak cepat tim Satreskrim Polres Musi Rawas, berhasil menangkap pelaku pembunuhan, " terang Alex.
Hasil dari pemeriksaan awal, menurut Alex, pelaku mengaku melakukan pembunuhan terhadap korban pada Rabu (22/9/2021) malam di TKP penemuan mayat itu, lantaran kesal dengan korban. "Untuk sementara pelaku hanya satu orang atas nama Bagus," katanya.
Baca juga: Gadis Belia di Kediri Diracun Kekasihnya Sendiri Usai Mengaku Hamil
Ditambahkan Alex, motif pelaku menghabisi korban lantaran kesal dimaki korban usai berhubungan badan. "Sempat terjadi cekcok antara korban dengan pelaku, sebelum korban dihabisi nyawanya oleh pelaku," kata Alex.
Atas pebuatan sadisnya, pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Polres Musi Rawas, dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara, atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Diduga Depresi Ditinggal Istri Menikah Lagi, Pria Ini Nekat Terjun ke Sungai
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Hermanto menjelaskan, pada Minggu (26/9/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, Sutrisno pemilik rumah tepat di belakang lokasi penemuan mayat datang melaporkan penemuan mayat.
"Yang pertama kali menemukan mayatnya adalah istri Sutrisno, bernama Supriyatin. Karena mencium bau busuk, dan banyak lalat yang beterbangan keluar masuk melalui ventilasi," kata Hermanto.
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Medan, Pelaku Kocar-kacir
Dijelaskan Hermanto, kemudian Supriyatin mencoba masuk berniat untuk membersihkannya, namun alangkah terkejutnya Supriyatin justru menemukan sesosok mayat. Karena terkejut, Supriyatin langsung teriak histeris, hingga mengundang warga sekitar untuk melihatnya.
"Mayat perempuan itu sudah membengkak dan membusuk. Dan dalam posisi duduk bersandar dipojok kamar mandi dengan wajah dibalut kain, mayat kemudian langsung dievakuasi oleh polisi," katanya.
(eyt)
Lihat Juga :