DPRD Sultra Pertanyakan Transparansi Penggunaan Anggaran Penanganan COVID-19
loading...
A
A
A
KENDARI - Penggunaan anggaran penanganan COVID-19 di Sulawesi Tenggara ( Sultra ) dinilai tidak transparan. Sebab sejauh ini, DPRD Sultra, belum menerima laporan rincian penggunaan recofusing anggaran dari Pemprov Sultra.
Wakil Ketua DPRD Sultra, Muhammad Endang, mengaku kesulitan menyampaikan hasil pantauan penggunaan anggaran penanganan COVID-19 kepada publik. "Bahkan pernah saya surati dan sampaikan dalam rapat melalui Sekda, melalui kepala Bappeda, kami minta Perkada (Peraturan Kepala Daerah) alokasi, pengunaan dan daftar rincian RKA dari empat ratus miliar itu. Kami ingin tau, apa-apa saja peruntukannya," ungkap Endang, Senin (1/6/2020). (Baca juga: Kapolri Naikkan Pangkat Personel Polsek Daha Selatan yang Gugur dalam Tugas)
Namun hingga saat ini menurut Endang, pimpinan DPRD Sultra belum menerima rincian alokasi dan penggunaan anggaran Rp400 miliar dari Pemprov Sultra. Padahal berdasarkan surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, rincian alokasi dan penggunaan anggaran penanganan COVID-19 wajib disampaikan pada DPRD,sebagai bahan atau acuan melakukan pengawasan. (Baca juga: Polsek Daha Selatan Kalsel Diserang Simpatisan ISIS, 1 Polisi Dibacok Samurai)
Selain itu, Endang menyebut, transparansi ini penting, agar diketahui publik, anggaran yang saat ini telah digunakan Pemprov Sultra, untuk penanganan COVID-19, apakah anggaran recofusing, bantuan pemerintah pusat, bantuan donatur atau perusahaan swasta. (Baca juga: Kronologis Polsek Daha Selatan Diserang hingga 1 Polisi Tewas)
Endang juga mengaku, saat berkunjung di Kabupaten Konawe Selatan, mendapat laporan bahwa ada 2 desa belum mendapat bantuan penanganan COVID-19 dari Pemprov Sultra. Padahal seharusnya menurut Endang, bantuan ini sudah diterima.
Wakil Ketua DPRD Sultra, Muhammad Endang, mengaku kesulitan menyampaikan hasil pantauan penggunaan anggaran penanganan COVID-19 kepada publik. "Bahkan pernah saya surati dan sampaikan dalam rapat melalui Sekda, melalui kepala Bappeda, kami minta Perkada (Peraturan Kepala Daerah) alokasi, pengunaan dan daftar rincian RKA dari empat ratus miliar itu. Kami ingin tau, apa-apa saja peruntukannya," ungkap Endang, Senin (1/6/2020). (Baca juga: Kapolri Naikkan Pangkat Personel Polsek Daha Selatan yang Gugur dalam Tugas)
Namun hingga saat ini menurut Endang, pimpinan DPRD Sultra belum menerima rincian alokasi dan penggunaan anggaran Rp400 miliar dari Pemprov Sultra. Padahal berdasarkan surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, rincian alokasi dan penggunaan anggaran penanganan COVID-19 wajib disampaikan pada DPRD,sebagai bahan atau acuan melakukan pengawasan. (Baca juga: Polsek Daha Selatan Kalsel Diserang Simpatisan ISIS, 1 Polisi Dibacok Samurai)
Selain itu, Endang menyebut, transparansi ini penting, agar diketahui publik, anggaran yang saat ini telah digunakan Pemprov Sultra, untuk penanganan COVID-19, apakah anggaran recofusing, bantuan pemerintah pusat, bantuan donatur atau perusahaan swasta. (Baca juga: Kronologis Polsek Daha Selatan Diserang hingga 1 Polisi Tewas)
Endang juga mengaku, saat berkunjung di Kabupaten Konawe Selatan, mendapat laporan bahwa ada 2 desa belum mendapat bantuan penanganan COVID-19 dari Pemprov Sultra. Padahal seharusnya menurut Endang, bantuan ini sudah diterima.
(shf)