Fortusis Minta Penggunaan Anggaran Sekolah di Jawa Barat Dibuka ke Publik
Minggu, 26 September 2021 - 10:24 WIB
loading...
Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) minta agar penggunaan anggaran sekolah terutama SMA/SMK dipublikasikan ke publik dengan melaporkannya kepada komite sekolah, orang tua, dan masyarakat umum. Dok/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) minta agar penggunaan anggaran sekolah terutama SMA/SMK dipublikasikan ke publik dengan melaporkannya kepada komite sekolah, orang tua, dan masyarakat umum. Tanpa ada transparansi anggaran, pihaknya tak segan akan menyengketakan sekolah tersebut.
Ketua Fortusis Jabar Dwi Soebawanto mengatakan, dalam rangka tranparansi dan akuntable pengeloaan dana yang bersumber dari orang tua siswa, pihaknya minta Kepala SMA/SMK Negeri di Jawa Barat melaporkan penggunaan dana yang bersumber dari masyarakat.
"Laporkan penggunaan dana itu dilakukan kepada komite sekolah, kemudian komite melaporkannya kepada masyarakat atau orang tua siswa," jelas dia.
Ketentuan itu, kata dia, sebagaimana amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Pada Pasal 9 mengamanatkan setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Salah satu informasi publik sebagaimana dimaksud adalah informasi mengenai laporan keuangan.
Begitu juga dalam Permendikbud Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan pada lampiran poin 3 huruf c yang mengamanatkan Kepala sekolah/madrasah mempertanggung jawabkan pelaksanaan bidang non-akademik pada rapat komite sekolah/madrasah. Laporan dalam bentuk laporan pada akhir tahun ajaran yang disampaikan sebelum penyusunan rencana kerja tahunan berikutnya.
Ketua Fortusis Jabar Dwi Soebawanto mengatakan, dalam rangka tranparansi dan akuntable pengeloaan dana yang bersumber dari orang tua siswa, pihaknya minta Kepala SMA/SMK Negeri di Jawa Barat melaporkan penggunaan dana yang bersumber dari masyarakat.
"Laporkan penggunaan dana itu dilakukan kepada komite sekolah, kemudian komite melaporkannya kepada masyarakat atau orang tua siswa," jelas dia.
Ketentuan itu, kata dia, sebagaimana amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Pada Pasal 9 mengamanatkan setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Salah satu informasi publik sebagaimana dimaksud adalah informasi mengenai laporan keuangan.
Begitu juga dalam Permendikbud Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan pada lampiran poin 3 huruf c yang mengamanatkan Kepala sekolah/madrasah mempertanggung jawabkan pelaksanaan bidang non-akademik pada rapat komite sekolah/madrasah. Laporan dalam bentuk laporan pada akhir tahun ajaran yang disampaikan sebelum penyusunan rencana kerja tahunan berikutnya.
Lihat Juga :