Fortusis Minta Penggunaan Anggaran Sekolah di Jawa Barat Dibuka ke Publik
loading...
A
A
A
BANDUNG - Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) minta agar penggunaan anggaran sekolah terutama SMA/SMK dipublikasikan ke publik dengan melaporkannya kepada komite sekolah, orang tua, dan masyarakat umum. Tanpa ada transparansi anggaran, pihaknya tak segan akan menyengketakan sekolah tersebut.
Ketua Fortusis Jabar Dwi Soebawanto mengatakan, dalam rangka tranparansi dan akuntable pengeloaan dana yang bersumber dari orang tua siswa, pihaknya minta Kepala SMA/SMK Negeri di Jawa Barat melaporkan penggunaan dana yang bersumber dari masyarakat.
"Laporkan penggunaan dana itu dilakukan kepada komite sekolah, kemudian komite melaporkannya kepada masyarakat atau orang tua siswa," jelas dia.
Ketentuan itu, kata dia, sebagaimana amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Pada Pasal 9 mengamanatkan setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Salah satu informasi publik sebagaimana dimaksud adalah informasi mengenai laporan keuangan.
Begitu juga dalam Permendikbud Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan pada lampiran poin 3 huruf c yang mengamanatkan Kepala sekolah/madrasah mempertanggung jawabkan pelaksanaan bidang non-akademik pada rapat komite sekolah/madrasah. Laporan dalam bentuk laporan pada akhir tahun ajaran yang disampaikan sebelum penyusunan rencana kerja tahunan berikutnya.
"Dalam Permendikbud 75 tahun 2016 tentang komite sekolah pada pasal 10 ayat (6) mengamantkan bahwa penggunaan hasil penggalangan dana oleh sekolah harus mendapat persetujuan dari komite sekolah, dipertanggungjawabkan secara transparan dan dilaporkan kepada komite sekolah," beber dia.
Fortusis Jabar menuntut komite sekolah melaporkan secara tertulis kepada orangtua sisiwa. Fortusis mengimbau kepada orang tua siswa dalam rapat dengan pihak sekolah dan komite memita laporan pertanggu jawaban keuangan dana yang bersumber dari masyarakat tahun sebelumnya. Baca: Terlena Level 2, Pedagang dan Pembeli di Pasar Sambirejo Abai Prokes.
"Jika sekolah dan komite tidak memberikan laporan pertanggung jawaban maka orang tua sisiwa tidak usah memberikan kontribusi kepada sekolah karena tidak transparan dalam pengelolaan keuangan," tegas Dwi.
Fortusis pun menekankan, jika tidak pihak sekolah dan komite tidak mau memberikan informasi pertanggung jawaban pengelolaan keuangan maka Fortusis tidak segan-segan akan mempermasalahkan Sekolah dan Komite ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Baca Juga: Umur 60 Tahun Masih Membujang, Kakek Bejat Tiduri Bocah Disabilitas.
Ketua Fortusis Jabar Dwi Soebawanto mengatakan, dalam rangka tranparansi dan akuntable pengeloaan dana yang bersumber dari orang tua siswa, pihaknya minta Kepala SMA/SMK Negeri di Jawa Barat melaporkan penggunaan dana yang bersumber dari masyarakat.
"Laporkan penggunaan dana itu dilakukan kepada komite sekolah, kemudian komite melaporkannya kepada masyarakat atau orang tua siswa," jelas dia.
Ketentuan itu, kata dia, sebagaimana amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Pada Pasal 9 mengamanatkan setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Salah satu informasi publik sebagaimana dimaksud adalah informasi mengenai laporan keuangan.
Begitu juga dalam Permendikbud Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan pada lampiran poin 3 huruf c yang mengamanatkan Kepala sekolah/madrasah mempertanggung jawabkan pelaksanaan bidang non-akademik pada rapat komite sekolah/madrasah. Laporan dalam bentuk laporan pada akhir tahun ajaran yang disampaikan sebelum penyusunan rencana kerja tahunan berikutnya.
"Dalam Permendikbud 75 tahun 2016 tentang komite sekolah pada pasal 10 ayat (6) mengamantkan bahwa penggunaan hasil penggalangan dana oleh sekolah harus mendapat persetujuan dari komite sekolah, dipertanggungjawabkan secara transparan dan dilaporkan kepada komite sekolah," beber dia.
Fortusis Jabar menuntut komite sekolah melaporkan secara tertulis kepada orangtua sisiwa. Fortusis mengimbau kepada orang tua siswa dalam rapat dengan pihak sekolah dan komite memita laporan pertanggu jawaban keuangan dana yang bersumber dari masyarakat tahun sebelumnya. Baca: Terlena Level 2, Pedagang dan Pembeli di Pasar Sambirejo Abai Prokes.
"Jika sekolah dan komite tidak memberikan laporan pertanggung jawaban maka orang tua sisiwa tidak usah memberikan kontribusi kepada sekolah karena tidak transparan dalam pengelolaan keuangan," tegas Dwi.
Fortusis pun menekankan, jika tidak pihak sekolah dan komite tidak mau memberikan informasi pertanggung jawaban pengelolaan keuangan maka Fortusis tidak segan-segan akan mempermasalahkan Sekolah dan Komite ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Baca Juga: Umur 60 Tahun Masih Membujang, Kakek Bejat Tiduri Bocah Disabilitas.
(nag)