Bekuk 3 Peracik Tembakau Sintetis, Polisi: Bahan Baku Dibeli dari China

Jum'at, 24 September 2021 - 11:03 WIB
loading...
Bekuk 3 Peracik Tembakau Sintetis, Polisi: Bahan Baku Dibeli dari China
Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat. Foto SINDOnews
A A A
BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap tiga orang peracik tembakau sintetis menyusul pengungkapan kasus peredaran tembakau sintetis di Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu. Terungkap, bahan baku tembakau sintetis tersebut dibeli di China.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, Subdit I Ditresnarkoba Polda Jabar melakukan pengembangan kasus peredaran tembakau sintetis yang sudah ditangani Satres Narkoba Polres Bogor tersebut.

Berdasarkan hasil pengembangan, pihaknya berhasil menangkap tiga orang peracik tembakau sintetis berinisial RO, WA, dan WJ. "Dari hasil pengembangan (kasus) di Kabupaten Bogor kemarin, telah ditangkap tiga orang peracik tembakau sintetis. Mereka ditangkap di Bandung," ungkap Rudy kepada wartawan Kamis (23/9/2021).

Rudy menerangkan, sebelumnya, tim berhasil menangkap 11 tersangka pengedar dan peracik tembakau sintetis dari jaringan yang sama di Kabupaten Bogor, sehingga total tersangka menjadi 14 orang.

"Mereka meracik dan membuat tembakau sintetis dari bahan baku yang dibeli dari China melalui jasa seseorang dan orang itu kini masuk DPO dan masih dalam pencarian. Pengembangan kasus ini dilakukan dari sembilan TKP, di antaranya Bogor, Bandung, Pal Merah, Tanggerang Selatan," papar Rudy.

Dari pengungkapan kasus tersebut, lanjut Rudy, pihaknya pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa bahan baku tembakau sintetis, termasuk tembakau sintetis siap edar.

"Barang bukti yang diamankan ada 26 kg bahan baku tembakau sintetis dan tembakau sintetis siap edar seberat 10 kg. Kasus ini masih kita kembangan dari Satres Narkoba Polres Bogor dan kita back up dari Polda," kata Rudy.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup, minimal 5 tahun, dan atau maksimal 20 tahun, denda minimal Rp1 miliar.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2270 seconds (0.1#10.140)