Apes! Batal Bersetubuh, Pria Ini Malah Diperas Bayar Rp1,5 Juta

Kamis, 23 September 2021 - 14:27 WIB
loading...
A A A
Anehnya, wanita tersebut justru memaksa MS. Ibrahim itu membayar Rp250 ribu sebagai uang pembatalan. Selain harus mengeluarkan sejumlah uang, tersangka M alias I juga mengambil ponsel milik korban yang harus ditebus jutaan rupiah.

Baca juga: Kisah Mistis Bung Tomo Hadapi Agresi Militer Belanda, Bertemu Wanita-wanita Cantik di Lereng Wilis

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan, atas perbuatannya tersangka pelaku ISNI dijerat pasal 365 ayat 1 subsider pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan Tahun.

"Berdasarkan keterangan, kasus ini berawal ketika korban MS. Ibrahim, dan tersangka GP alias T berkenalan melalui media sosial MiChat pada Selasa (14/9/2021) malam. Ibrahim merasa tertarik, melihat foto profil pelaku," kata Pardamean Hutahaean, Kamis (22/9/2021).

Dia menjelaskan, GP alias T kemudian menyampaikan informasi kepada tersangka M alias I, bakal ada pemesanan senilai Rp750 ribu. GP meminta M alias I untuk mengaku bernama ISNI kepada tamunya. Dan, jika pesanan dibatalkan maka si tamu akan diminta membayar kerugian Rp250 ribu.

Baca juga: Brimob dan Warga Bentrok di Lahan Proyek Waduk Lambo, Sejumlah Orang Diamankan

Korban MS. Ibrahim kemudian komunikasi MiChat dengan GP, maka dibukalah pemesanan tersebut. Keduanya janji bertemu sekitar pukul 21.37 WIB di Jalan Kapten Muslim, Kota Medan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Bongkar Kasus...
Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Anak yang Pelakunya Napi Lapas Cipinang
PSK Menjamur di IKN,...
PSK Menjamur di IKN, Cak Imin: Waduh Gawat, Gawat, Gawat
Astaga! Prostitusi Online...
Astaga! Prostitusi Online di Cilegon Sehari Layani 9-11 Pria Hidung Belang
Polisi Bongkar Prostitusi...
Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Apartemen Kawasan Kelapa Gading, 7 Orang Ditangkap
Polisi Bongkar Praktik...
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Internasional di Bali Dikendalikan Warga Rusia
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar Tindak Tegas 138 WNA Sepanjang 2024
Anggota DPR Finlandia...
Anggota DPR Finlandia Ini Blakblakan Pernah Jadi Pekerja Seks Komersial
Soroti Dampak Sosial...
Soroti Dampak Sosial Judi Online, PPATK: Pemerintah Perlu Bersikap Lebih Keras Berantas Judol
Tertibkan 8 Warung,...
Tertibkan 8 Warung, Pak Bas Pastikan Sudah Tidak Ada PSK di IKN
Rekomendasi
Reza Arap Ungkap Momen...
Reza Arap Ungkap Momen Paling Berkesan Bersama Lula Lahfah saat Syuting Harusnya Horror
JJ All Star 2026 Jadi...
JJ All Star 2026 Jadi Awal Kebangkitan Equestrian Nasional
Delapan Fraksi Setujui...
Delapan Fraksi Setujui RUU PFII, Indonesia Didorong Jadi Pusat Keuangan Global
Berita Terkini
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Apresiasi Prabowo soal...
Apresiasi Prabowo soal Blok Masela, Welhelm Perindo: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Bangun Poros Baru Indonesia Timur
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved