Lemkapi Sebut Penangkapan Ruslan Buton Sesuai Prosedur

Senin, 01 Juni 2020 - 13:28 WIB
loading...
Lemkapi Sebut Penangkapan Ruslan Buton Sesuai Prosedur
Ruslan Buton saat dijemput di kediamannya di Desa Wabula 1, Wabula, Buton, Sultra oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sultra. Foto/iNews TV/Andhy Eba
A A A
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai penangkapan yang disertai penahanan terhadap Ruslan Buton sudah sesuai prosedur. Ruslan Buton ditangkap karena diduga menghina dan meminta Presiden Jokowi mundur yang viral di media sosial, saat pemerintah kerja keras menangani COVID-19.

Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan menilai tindakan hukum Polri ini adalah murni menangani kasus kriminal dan jangan diseret-seret ke ranah politik. Selain itu langkah yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah tepat karena pernyataan Ruslan Buton sangat meresahkan ketika negara kini bekerja keras melindungi rakyat dari penyebaran COVID-19. (Baca juga: Buntut Surat ke Presiden, Ruslan Buton Dijemput Paksa Polisi)

Edi berpendapat, setiap warga negara sama kedudukannya dalam hukum. Bila ada yang diduga terindikasi melanggar hukum, maka Polri berkewajiban untuk mengambil tindakan hukum. Kalau dibiarkan, justru Polri malah yang disalahkan oleh rakyat. (Baca juga: Terjerat Kasus Ujaran Kebencian, Ruslan Buton Dijerat UU ITE)

"Kita harus pahami, negara ini adalah negara hukum. Semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum. Siapa saja yang terindikasi melanggar hukum, tentu harus diproses secara hukum," ungkap mantan anggota Kompolnas ini, Senin (1/6/2020).

Doktor ilmu hukum ini mengatakan, atas tindakannya itu Ruslan dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukumannya 6 tahun atau Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa, dapat dipidana 2 tahun penjara. "Kita minta semua pihak hormati proses hukum" pungkas pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Sebelumnya, Ruslan Buton dijemput di Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan dibawa ke Polres Buton pada Kamis, 28 Mei 2020 lalu. Dia dijemput oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sultra.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1600 seconds (0.1#10.140)