Lemkapi Sebut Penangkapan Ruslan Buton Sesuai Prosedur

Senin, 01 Juni 2020 - 13:28 WIB
loading...
Lemkapi Sebut Penangkapan...
Ruslan Buton saat dijemput di kediamannya di Desa Wabula 1, Wabula, Buton, Sultra oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sultra. Foto/iNews TV/Andhy Eba
A A A
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai penangkapan yang disertai penahanan terhadap Ruslan Buton sudah sesuai prosedur. Ruslan Buton ditangkap karena diduga menghina dan meminta Presiden Jokowi mundur yang viral di media sosial, saat pemerintah kerja keras menangani COVID-19.

Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan menilai tindakan hukum Polri ini adalah murni menangani kasus kriminal dan jangan diseret-seret ke ranah politik. Selain itu langkah yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah tepat karena pernyataan Ruslan Buton sangat meresahkan ketika negara kini bekerja keras melindungi rakyat dari penyebaran COVID-19. (Baca juga: Buntut Surat ke Presiden, Ruslan Buton Dijemput Paksa Polisi)

Edi berpendapat, setiap warga negara sama kedudukannya dalam hukum. Bila ada yang diduga terindikasi melanggar hukum, maka Polri berkewajiban untuk mengambil tindakan hukum. Kalau dibiarkan, justru Polri malah yang disalahkan oleh rakyat. (Baca juga: Terjerat Kasus Ujaran Kebencian, Ruslan Buton Dijerat UU ITE)

"Kita harus pahami, negara ini adalah negara hukum. Semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum. Siapa saja yang terindikasi melanggar hukum, tentu harus diproses secara hukum," ungkap mantan anggota Kompolnas ini, Senin (1/6/2020).

Doktor ilmu hukum ini mengatakan, atas tindakannya itu Ruslan dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukumannya 6 tahun atau Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa, dapat dipidana 2 tahun penjara. "Kita minta semua pihak hormati proses hukum" pungkas pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Sebelumnya, Ruslan Buton dijemput di Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan dibawa ke Polres Buton pada Kamis, 28 Mei 2020 lalu. Dia dijemput oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sultra.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Penangkapan 101 Orang...
Penangkapan 101 Orang saat May Day Dinilai sesuai Prosedur, Lemkapi: Cegah Gangguan Keamanan
Polisi Bongkar Lab Vape...
Polisi Bongkar Lab Vape Narkoba di Jakbar, 1 Orang Ditangkap
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Hasil Survei: 83,1%...
Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Rekomendasi
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
JICT dan Bea Cukai Sinergi...
JICT dan Bea Cukai Sinergi Percepat Penanganan Kontainer Longstay di Pelabuhan
Evaluasi Sukses, Perpindahan...
Evaluasi Sukses, Perpindahan Layanan Umrah ke Terminal 2F Dipercepat Jadi 10 Juli!
Berita Terkini
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
Pemkot Bogor Hapus Ratusan...
Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan
Gempa M5,6 Guncang Talaud...
Gempa M5,6 Guncang Talaud Maluku Utara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
Miliarder Elon Musk...
Miliarder Elon Musk Sebut Amerika Serikat sedang Menuju Bangkrut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved