Terjerat Kasus Ujaran Kebencian, Ruslan Buton Dijerat UU ITE

Sabtu, 30 Mei 2020 - 08:27 WIB
loading...
Terjerat Kasus Ujaran...
Ruslan Buton saat dijemput di rumahnya. Foto/I News TV/Andhy Eba
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap Ruslan Buton, pecatan anggota TNI, terkait kasus ujaran kebencian. Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara itu diamankan tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton setelah meminta Presiden Joko Widodo legawa mundur di tengah pandemi Covid-19. Surat terbuka berupa video yang meminta Jokowi legawa mundur itu menggegerkan dunia maya. Dia bahkan sempat berujar tidak menutup kemungkinan ada revolusi rakyat jika Jokowi tak kunjung melepas jabatannya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, dengan barang bukti 1 buah handphone milik tersangka dan KTP. “Seusai diamankan, Ruslan kemudian diterbangkan ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri,” kata Ramadhan, kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, Ruslan mengakui bahwa benar suara rekaman yang beredar adalah miliknya yang dibuat tanggal 18 Mei 2020 menggunakan handphone dan menyebarkannya ke Grup WA Serdadu Eks Trimatra. "Pendalaman tentang peran tersangka akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri di Jakarta," ujarnya. (Baca: Buntut Surat ke Presiden, Ruslan Buton Dijemput Paksa Polisi)

Tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun.

Kepala Penerangan Komando Resimen (Kapenrem) 143/Kendari Mayor Sumarsono menegaskan, Ruslan Buton sudah tidak lagi berstatus anggota TNI AD. “Yang bersangkutan adalah mantan anggota TNI AD yang dipecat dengan pangkat terakhir Kapten Inf di Yonif RK 732/Banau,” kata Sumarsono.

Menurut dia, Ruslan dipecat dari keanggotaan TNI AD lantaran terlibat kasus pembunuhan seorang bernama La Gode pada 27 Oktober 2017. Saat itu, Ruslan menjabat Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau. (Baca juga: New Normal Dimulai, Pasien Positif Corona di Jabar bertambah 32 Orang)

Kemudian pada 6 Juni 2018, Pengadilan Militer Ambon mengeluarkan putusan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan serta pemecatan dari Anggota TNI AD kepada Ruslan Buton. Pada akhir tahun 2019, Ruslan Buton bebas. Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari tiga matra darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara. (M Yamin)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Polisi Bongkar Lab Vape...
Polisi Bongkar Lab Vape Narkoba di Jakbar, 1 Orang Ditangkap
Detik-detik WNA Irak...
Detik-detik WNA Irak Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori Ditangkap di Bus
Polisi Tangkap Terduga...
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Aktivis Buruh Ermanto Usman
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Kecam Israel atas Penahanan...
Kecam Israel atas Penahanan 9 WNI Misi ke Gaza, Menlu Sugiono: Pelanggaran Hukum Internasional
Pulang ke Tanah Air,...
Pulang ke Tanah Air, Relawan WNI Ceritakan Brutalnya Penyiksaan Tentara Israel
Rekomendasi
Klarifikasi Purbaya...
Klarifikasi Purbaya soal Isu Mundur: Sebagian Informasinya Betul, Sebagian Salah
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
Iran Sebut Pangkalan...
Iran Sebut Pangkalan AS Target Sah dan Sumber Kekacauan Timur Tengah
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved