Terjerat Kasus Ujaran Kebencian, Ruslan Buton Dijerat UU ITE

Sabtu, 30 Mei 2020 - 08:27 WIB
loading...
Terjerat Kasus Ujaran...
Ruslan Buton saat dijemput di rumahnya. Foto/I News TV/Andhy Eba
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap Ruslan Buton, pecatan anggota TNI, terkait kasus ujaran kebencian. Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara itu diamankan tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton setelah meminta Presiden Joko Widodo legawa mundur di tengah pandemi Covid-19. Surat terbuka berupa video yang meminta Jokowi legawa mundur itu menggegerkan dunia maya. Dia bahkan sempat berujar tidak menutup kemungkinan ada revolusi rakyat jika Jokowi tak kunjung melepas jabatannya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, dengan barang bukti 1 buah handphone milik tersangka dan KTP. “Seusai diamankan, Ruslan kemudian diterbangkan ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri,” kata Ramadhan, kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, Ruslan mengakui bahwa benar suara rekaman yang beredar adalah miliknya yang dibuat tanggal 18 Mei 2020 menggunakan handphone dan menyebarkannya ke Grup WA Serdadu Eks Trimatra. "Pendalaman tentang peran tersangka akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri di Jakarta," ujarnya. (Baca: Buntut Surat ke Presiden, Ruslan Buton Dijemput Paksa Polisi)

Tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun.

Kepala Penerangan Komando Resimen (Kapenrem) 143/Kendari Mayor Sumarsono menegaskan, Ruslan Buton sudah tidak lagi berstatus anggota TNI AD. “Yang bersangkutan adalah mantan anggota TNI AD yang dipecat dengan pangkat terakhir Kapten Inf di Yonif RK 732/Banau,” kata Sumarsono.

Menurut dia, Ruslan dipecat dari keanggotaan TNI AD lantaran terlibat kasus pembunuhan seorang bernama La Gode pada 27 Oktober 2017. Saat itu, Ruslan menjabat Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau. (Baca juga: New Normal Dimulai, Pasien Positif Corona di Jabar bertambah 32 Orang)

Kemudian pada 6 Juni 2018, Pengadilan Militer Ambon mengeluarkan putusan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan serta pemecatan dari Anggota TNI AD kepada Ruslan Buton. Pada akhir tahun 2019, Ruslan Buton bebas. Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari tiga matra darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara. (M Yamin)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1867 seconds (0.1#10.140)