Satpol PP Dilarang Obrak PKL, Wali Kota: Ingatkan Saja Prokes

Rabu, 22 September 2021 - 22:34 WIB
loading...
Satpol PP Dilarang Obrak...
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan Satpol PP dilarang mengobrak-abrik PKL yang ramai pengunjung dan hanya meminta mengingatkan prokes. Foto: SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi melarang Satpol PP mengobrak-abrik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ramai pembeli, dan meminta agar petugas mengingatkan tetap menjaga protokol kesehatan (Prokes) .

Hal tersebut disampaikan saat menyempatkan diri datang dan bertemu pedagang di sekitaran kawasan danau Universitas Negeri Surabaya (Unesa), menjumpai para pedagang kaki lima (PKL) yang kondisinya ramai pembeli.



Dia pun berpesan kepada para petugas di lapangan agar jangan diobrak, tapi diawasi dan diingatkan prokes. “Saya bilang ke teman-teman biarkan, ekonominya gerak, biar jalan. Tapi dijaga (prokes). Misal jualan di sini, itu yang dijaga. Bukan berarti ditutup. Tidak,” tegasnya saat mengunjungi PKL di Kawasan Danau Unesa, Rabu (22/9/2021).

Baginya, petugas di lapangan itu fungsinya untuk mengawasi dan mengingatkan protokol kesehatan. Keberadaan mereka, bukan bertujuan untuk mengobrak atau menutup para pedagang. Karenanya, Eri juga berpesan agar dapat mengedepankan sikap persuasif ketika menemui pelanggaran prokes.

“Maka saya sampaikan, jangan pernah (mengingatkan) pakai marah dan emosi. Karena bagaimana pun, itu wargaku. Warga Kota Surabaya yang butuh makan dan ekonominya gerak. Saya kembalikan ke warga. Tolong dijogo (dijaga) dengan pakai masker," katanya.



Diketahui, pelonggaran aktifitas masyarakat mulai terasa ketika Surabaya statusnya sudah level 1. Geliat roda perekonomian di Kota Surabaya juga mulai meningkat. Semua ini karena melandainya kasus COVID-19 di Kota Pahlawan.

Kondisi inipun diikuti sejumlah pelonggaran. Salah satunya pelonggaran jam operasional usaha yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021. Para pedagang bisa kembali berjualan dengan batas waktu yang lebih lama.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menuturkan, saat ini para pedagang yang berjualan mulai pukul 18.00 WIB, diperbolehkan hingga pukul 24.00 WIB. Kebijakan baru ini tercantum dalam Inmendagri No 43 Tahun 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1853 seconds (0.1#10.140)