Satpol PP Dilarang Obrak PKL, Wali Kota: Ingatkan Saja Prokes

Rabu, 22 September 2021 - 22:34 WIB
loading...
Satpol PP Dilarang Obrak...
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan Satpol PP dilarang mengobrak-abrik PKL yang ramai pengunjung dan hanya meminta mengingatkan prokes. Foto: SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi melarang Satpol PP mengobrak-abrik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ramai pembeli, dan meminta agar petugas mengingatkan tetap menjaga protokol kesehatan (Prokes) .

Hal tersebut disampaikan saat menyempatkan diri datang dan bertemu pedagang di sekitaran kawasan danau Universitas Negeri Surabaya (Unesa), menjumpai para pedagang kaki lima (PKL) yang kondisinya ramai pembeli.

Baca juga: Blusukan Naik Motor, Eri Cahyadi Mengaku Tak Nyaman Kerja di Balik Meja

Dia pun berpesan kepada para petugas di lapangan agar jangan diobrak, tapi diawasi dan diingatkan prokes. “Saya bilang ke teman-teman biarkan, ekonominya gerak, biar jalan. Tapi dijaga (prokes). Misal jualan di sini, itu yang dijaga. Bukan berarti ditutup. Tidak,” tegasnya saat mengunjungi PKL di Kawasan Danau Unesa, Rabu (22/9/2021).

Baginya, petugas di lapangan itu fungsinya untuk mengawasi dan mengingatkan protokol kesehatan. Keberadaan mereka, bukan bertujuan untuk mengobrak atau menutup para pedagang. Karenanya, Eri juga berpesan agar dapat mengedepankan sikap persuasif ketika menemui pelanggaran prokes.

“Maka saya sampaikan, jangan pernah (mengingatkan) pakai marah dan emosi. Karena bagaimana pun, itu wargaku. Warga Kota Surabaya yang butuh makan dan ekonominya gerak. Saya kembalikan ke warga. Tolong dijogo (dijaga) dengan pakai masker," katanya.

Baca juga: Tingkat Kesembuhan Pasien COVID-19 di Jatim Terendah di Jawa, Khofifah: Jaga Prokes!

Diketahui, pelonggaran aktifitas masyarakat mulai terasa ketika Surabaya statusnya sudah level 1. Geliat roda perekonomian di Kota Surabaya juga mulai meningkat. Semua ini karena melandainya kasus COVID-19 di Kota Pahlawan.

Kondisi inipun diikuti sejumlah pelonggaran. Salah satunya pelonggaran jam operasional usaha yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021. Para pedagang bisa kembali berjualan dengan batas waktu yang lebih lama.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menuturkan, saat ini para pedagang yang berjualan mulai pukul 18.00 WIB, diperbolehkan hingga pukul 24.00 WIB. Kebijakan baru ini tercantum dalam Inmendagri No 43 Tahun 2021.

"Ini waktunya ekonomi bergerak. Kalau ekonomi gerak, yang bisa menjaga warganya sendiri. Jadi masker dipakai, kalau aturan meja makan diisi dua, ya diisi dua. Ini yang kami jaga sambil sosialisasi kepada semuanya baik yang beli atau yang jualan," ujarnya.

Baca juga: Seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur Zona Kuning, Gubernur Khofifah: Alhamdulillah!

Eri mengaku senang ketika para pedagang di Surabaya ramai pembeli. Sebab, itu artinya geliat perekonomian di Kota Pahlawan berjalan. Namun, ia berharap, para pedagang itu tetap mengutamakan protokol kesehatan.

"Sebetulnya begini, kalaupun ekonomi jalan, mau yang makan itu banyak, senang. Soalnya ekonomi bergerak. Tapi jogoen (jaga) prokes. Jogoen (jaga) jaraknya, ini yang akan kita tekankan," katanya.

Pemerintah kata Eri, harus menggunakan pendekatan persuasif ketika menjumpai pelanggaran prokes. Jangan sampai, ketika petugas menemui keramaian pedagang, kemudian langsung diobrak dan dilarang berjualan.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Satpol PP DKI Jakarta...
Satpol PP DKI Jakarta Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar
Satpol PP Tangkap 5...
Satpol PP Tangkap 5 Penjual Daging Ikan Sapu-sapu di Bantaran Kali Jakpus
Penambahan 5.000 Personel...
Penambahan 5.000 Personel Satpol PP, Rano Karno: Damkar Saja Butuh 11.000
Rano Karno: Kalau Satpol...
Rano Karno: Kalau Satpol PP Tak Punya Mako, Aneh
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Satpol PP Cabut Stiker QR Code Judi Online di Jakarta
185 Lapangan Padel di...
185 Lapangan Padel di DKI Tak Milik PBG, Satpol PP Tunggu Instruksi Pembongkaran
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Kemendagri Canangkan...
Kemendagri Canangkan Satpol PP sebagai Pelopor Gerakan Indonesia Asri
HUT Satpol PP dan Satlinmas...
HUT Satpol PP dan Satlinmas 2026 Momentum Penegasan Peran Trantibumlinmas
Rekomendasi
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved