Pilkada Disarankan Digelar Paling Lambat Juni 2021

Selasa, 21 April 2020 - 19:04 WIB
loading...
A A A
Sehingga, pengadaan dan pendistribusian surat suara tidak menghadapi banyak gangguan. Selain itu, mantan pendiri Perludem itu meminta nantinya pemungutan dan penghitungan suara harus dilakukan sesuai Protokol Covid-19.

Menurutnya, perlu dibuka peluang melakukan pemungutan suara melalui pos yang terbukti berhasil baik diterapkan di beberapa negara. Untuk itu, aktivis dan pendiri Aliansi Jurnalis Independen itu meminta KPU untuk membuat prosedur pemungutan dan penghitungan suara sesuai Protokol Covid-19.

Demikian juga dengan pengaturan pelaksanaan tahapan pilkada lainnya seperti pendaftaran pemilih, pendaftaran pasangan calon, dan kampanye. Ia menyarankan untuk persingkat waktu pelaksanaan tahapan, agar tahapan pilkada bisa dimulai Januari 2021dan berakhir Agustus 2021.

"Memperpanjang waktu tahapan seperti padaPemilu 2019, ternyata juga tidak meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilu," ungkapnya.

Didik berpendapat, Pilkada Juni 2021 bisa dijadikan sebagai titik awal untuk menyelenggarakan pemilu daerah sebagaimana diarahkan Putusan MK No 55/PUU-XVII/2019. Jika Juni 2021 pilkada, maka lima tahun kemudian, Juni 2026, bisa digelar Pemilu Daerah 2026 dengan memperpanjang masa kerja anggota DPRD hasil Pemilu 2019 sampai Agustus 2026.

Di sisi lain, sambung dia, bagi daerah yang belum menggelarpilkada dalam Pemilu Daerah 2026, dilakukan penyesuaian jadwal dengan memotong masa jabatan kepala daerah hanya 4 tahun sehingga daerah tersebut bisa mengikuti Pemilu Daerah 2031 atau Pemilu Daerah 2036.

Ia berharap, pandemi Covid-19 mestinya dijadikan sebagai tantangan (untuk keluar dari prosedur pemilu normal) sekaligus menjadi titik awal untuk menata jadwal pemilu komprehensif: Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Inilah format pemilu ideal dan konstitusional untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan sekaligus membangun demokrasi yang solid bagi Indonesia di masa depan.

"Tentu saja perubahan-perubahan tentang pelaksanaan pilkada dan penataanjadwal pilkada tersebut harus diwadahi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Presiden tidak perlu ragu melakukannya, karena sudah mendapat dukungan DPR dan masyarakat," pungkasnya.
(nfl)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1071 seconds (0.1#10.140)