New Normal, Proses Belajar di Palembang Terapkan Ganjil Genap
Senin, 01 Juni 2020 - 10:53 WIB
loading...
Kepala Disdik Palembang, Ahmad Zulinto: Akan ada metode baru dalam proses belajar mengajar selama pandemi COVID-19 masih mewabah. Foto SINDOnews/Dede Ferbriansyah
A
A
A
PALEMBANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang menerbitkan Surat Edaran tentang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Palembang yang bakal kembali dimulai seperti semula saat penerapan new normal atau normal baru berlaku.
Kepala Disdik Palembang, Ahmad Zulinto mengatakan, akan ada metode baru dalam proses belajar mengajar selama pandemi COVID-19 masih mewabah. "Ada skenario KBM yang tercantum dalam surat edaran di tengah pandemi corona dengan masa kebijakan normal baru pasca dua bulan belajar di rumah," ujarnya, Senin (01/06/2020).
Selama pandemi COVID-19, kata Zulinto, setiap sekolah wajib menyediakan alat pendukung protokol kesehatan seperti hand sanitizer, masker dan penyemprotan disinfeksi secara berkala. Sebab dalam poin kedua di surat tersebut menyatakan pada 15 Juni 2020 sekolah beroperasional kembali.
"Tertuang pedoman bagi peserta didik yang ada di poin kedua isinya kembali belajar sesuai tanggal ditetapkan karena belajar dari rumah diperpanjang hanya sampai 13 Juni 2020, apabila belum dapat dilaksanakan karena kebijakan baru maka akan ada pemberitahuan kemudian," katanya. (Baca juga:Masih Zona Merah, Prana Putra: Lubuklinggau Menuju New Normal)
Selain itu, lanjutnya, jadwal masuk sekolah siswa atau peserta didik akan diatur secara bergiliran pada Senin, Rabu, Jumat bagi peserta didik dengan nomor absen ganjil, dan Selasa, Kamis, Sabtu bagi peserta didik dengan nomor absen genap.
Kepala Disdik Palembang, Ahmad Zulinto mengatakan, akan ada metode baru dalam proses belajar mengajar selama pandemi COVID-19 masih mewabah. "Ada skenario KBM yang tercantum dalam surat edaran di tengah pandemi corona dengan masa kebijakan normal baru pasca dua bulan belajar di rumah," ujarnya, Senin (01/06/2020).
Selama pandemi COVID-19, kata Zulinto, setiap sekolah wajib menyediakan alat pendukung protokol kesehatan seperti hand sanitizer, masker dan penyemprotan disinfeksi secara berkala. Sebab dalam poin kedua di surat tersebut menyatakan pada 15 Juni 2020 sekolah beroperasional kembali.
"Tertuang pedoman bagi peserta didik yang ada di poin kedua isinya kembali belajar sesuai tanggal ditetapkan karena belajar dari rumah diperpanjang hanya sampai 13 Juni 2020, apabila belum dapat dilaksanakan karena kebijakan baru maka akan ada pemberitahuan kemudian," katanya. (Baca juga:Masih Zona Merah, Prana Putra: Lubuklinggau Menuju New Normal)
Selain itu, lanjutnya, jadwal masuk sekolah siswa atau peserta didik akan diatur secara bergiliran pada Senin, Rabu, Jumat bagi peserta didik dengan nomor absen ganjil, dan Selasa, Kamis, Sabtu bagi peserta didik dengan nomor absen genap.
Lihat Juga :