Dewan Minta Pelaksanaan PTM Terbatas di Luwu Timur Dikawal Ketat
Selasa, 21 September 2021 - 10:30 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Luwu Timur , La Besse mengatakan kepastian dimulainya PTMT ini setelah keluarnya rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Luwu Timur, dengan Nomor 016/B/Satgas-LT/IX/2021, tertanggal 17 September 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan, Rosmini Pandin selaku Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Luwu Timur.
"Dalam rekomendasi Satgas Covid-19, ada beberapa poin yang menjadi penekanan terkait penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19," kata dia.
La Besse menjelaskan, beberapa poin yang dimaksud, di antaranya menyediakan tempat cuci tangan dan sabun dengan air mengalir di depan gedung/kelas sebelum kegiatan berlangsung, mewajibkan kepada semua yang terlibat dalam kegiatan tersebut untuk memakai masker tanpa terkecuali, dan upaya identifikasi (penapisan) dengan mengukur suhu badan sebelum mengikuti acara (suhu 38 derajat dilarang untuk ikut).
"Kami sudah menerima rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kabupaten Luwu Timur terkait usulan untuk pemberlakuan sekolah tatap muka terbatas di seluruh satuan tingkatan pendidikan, dan kami sudah tindaklanjuti kepada para kepala sekolah untuk persiapan pelaksanaan PTMT," ungkap La Besse.
Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Luwu Utara Dimulai Hari Ini
Dia menambahkan, terkait PTMT ini, ada beberapa hal yang diatur, yakni jumlah peserta didik yang dihadirkan setiap hari untuk mengikuti belajar tatap muka di ruang kelas dibatasi dengan ketentuan, untuk TK maksimal 5 Orang, SD maksimal 7 Orang, SMP maksimal 8 Orang dan SMA/SMK maksimal 9 Orang.
"Dalam rekomendasi Satgas Covid-19, ada beberapa poin yang menjadi penekanan terkait penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19," kata dia.
La Besse menjelaskan, beberapa poin yang dimaksud, di antaranya menyediakan tempat cuci tangan dan sabun dengan air mengalir di depan gedung/kelas sebelum kegiatan berlangsung, mewajibkan kepada semua yang terlibat dalam kegiatan tersebut untuk memakai masker tanpa terkecuali, dan upaya identifikasi (penapisan) dengan mengukur suhu badan sebelum mengikuti acara (suhu 38 derajat dilarang untuk ikut).
"Kami sudah menerima rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kabupaten Luwu Timur terkait usulan untuk pemberlakuan sekolah tatap muka terbatas di seluruh satuan tingkatan pendidikan, dan kami sudah tindaklanjuti kepada para kepala sekolah untuk persiapan pelaksanaan PTMT," ungkap La Besse.
Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Luwu Utara Dimulai Hari Ini
Dia menambahkan, terkait PTMT ini, ada beberapa hal yang diatur, yakni jumlah peserta didik yang dihadirkan setiap hari untuk mengikuti belajar tatap muka di ruang kelas dibatasi dengan ketentuan, untuk TK maksimal 5 Orang, SD maksimal 7 Orang, SMP maksimal 8 Orang dan SMA/SMK maksimal 9 Orang.
Lihat Juga :