Dua Polisi Tertabrak Mobil saat Bubarkan Balap Liar di Makassar

Senin, 20 September 2021 - 16:25 WIB
loading...
Dua Polisi Tertabrak...
Dua anggota polisi tertabrak mobil saat membubarkan balap liar. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Dua anggota Penindak Gangguan Kamtibmas (Penikam) Polrestabes Makassar , tertabrak mobil saat membubarkan aksi balap liar di kawasan Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Senin (20/9/2021) dini hari.

Komandan Tim Penikam Polrestabes Makassar, Iptu Arif Muda mengatakan, dua anggotanya yang tidak disebutkan identitasnya mengalami luka lecet . Mereka ditabrak oleh pengemudi mobil pikap bernomor DD 8851 SJ.



Meski begitu dalam pembubaran aksi kebut-kebutan yang selama diadukan warga karena meresahkan. Pada pembubaran tersebut 11 orang yang diduga terlibat trek-trekan diamankan, berikut enam sepeda motor, termasuk mobil milik pengendara, penabrak dua anggota Penikam.

"Kita kami melakukan penindakan, seorang pengendara mobil bak terbuka berusaha kabur. Saat diberhentikan justru menabrak dua anggota," kata Arif Muda kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

Beruntung, dua anggotanya tidak mengalami luka parah. "Cuma luka lecet di bagian tangan dan kakinya," imbuh Perwira Polri dua balok ini.

Dia menuturkan, umumnya para pelaku balap liar didominasi remaja. Kendaraan yang digunakan juga diklaim tidak sesuai standar. "Termasuk yang mobil bak terbuka itu, sudah dimodifikasi, warnanya juga diubah dari aslinya," ucap Arif.

Para petugas, diceritakan dia harus saling kejar. Arif menaksir ada puluhan pengendara yang terlibat di arena dekat lingkungan sekolah ini. "Mereka juga berkeruman, kita bubarkan dengan gas air mata. Di situ kocar-kacir," katanya.





Kini para pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk selanjutnya diproses oleh petugas Unit Satuan Lalu Lintas agar diberikan sanksi tilang dan pembinaan sesuai aturan yang berlaku.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2346 seconds (0.1#10.140)