Sadis! Dikeroyok 7 Orang, Pria di Manado Tewas

Senin, 20 September 2021 - 06:37 WIB
loading...
Sadis! Dikeroyok 7 Orang, Pria di Manado Tewas
Seorang pria berinisial JA alias Junius tewas usai dikeroyok oleh tujuh orang. Peristiwa ini terjadi saat korban dan pelaku dalam keadaan mabuk minuman keras. Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
MANADO - Seorang pria berinisial JA alias Junius tewas usai dikeroyok oleh tujuh orang. Peristiwa ini terjadi saat korban dan pelaku dalam keadaan mabuk minuman keras (miras) di Kelurahan Pandu Lingkungan II, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Sabtu (18/9/2021).

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin mengatakan peristiwa pengeroyokan berujung maut itu berawal saat 11 orang pria masing-masing IJB, OT, SNJ, LK, AM, GK, YP, IRP, FK, SS, dan AB sedang miras cap tikus campur bir di rumah SNJ alias Septian di Kelurahan Pandu Lingkungan II, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.

"Kemudian sekira pukul 00.30 Wita, Junius bersama temannya FB dan BM yang saat itu sudah dipengaruhi miras cap tikus datang ke tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor berbonceng tiga," kata Kompol Taufiq Arifin, Senin (20/9/2021).

BM kemudian bertanya kepada Septian dan kawan-kawannya, siapa di antara mereka yang berselisih paham dengan temannya FB karena sebelumnya FB berselisih dengan seorang pria tidak dikenalnya saat sedang membeli rokok di warung dekat rumah Septian.

"Saat terjadi perdebatan, tiba-tiba Junius mengangkat kursi yang ada di lokasi tersebut dan memukul kepada IRP alias Ivan, namun sempat ditangkisnya dengan tangan kiri sehingga kursi itu patah," ujar Kompol Taufiq Arifin.

Ivan kemudian berusaha membalas dengan melayangkan pukulan ke Junius tapi meleset. LK yang berada di samping Ivan kemudian membantu temannya itu dengan melayangkan pukulan yang mendarat telak di wajah Junius.

"Junius kemudian lari menghindar namun terjatuh. Septian dan kawan-kawannya kemudian menghampirinya dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap Junius yang saat itu posisinya sudah terjatuh di tanah yang mengakibatkan Junius tidak sadarkan diri," ucap Kompol Taufiq Arifin.

Junius kemudian dilarikan ke RS Siti Maryam dan selanjutnya dirujuk ke RSUP Prof Kandou Malalayang dan pada Minggu (19/9/2021) sekira pukul 14.00 Wita, Junius dinyaakan sudah meninggal dunia.

"Kami telah memeriksa lima orang saksi yakni JA alias Jefri sebagai saksi pelapor, FB, FJ, SS dan IRP. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi maka telah ditetapkan tujuh orang sebagai tersangka dari tindak pidana tersebut yaitu IJB, OT, SNJ, LK, AM, GK dan YP," tutur Kompol Taufiq Arifin.

Ketujuh tersangka tersebut telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan matinya orang sebagaimana yang dimaksud alam Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

"Ketujuh tersangka tersebut sudah kami tangkap. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan pihak RSUP Prof Kandou Malalayang dan Pihak keluarga korban terkait autopsi," pungkas Kompol Taufiq Arifin.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1215 seconds (0.1#10.140)