Ambil Paksa Jenazah Covid-19, Pemuda di Luwu Timur Jadi Tersangka
Jum'at, 17 September 2021 - 15:37 WIB
loading...
A
A
A
"Pelaku melanggar pasal 14 sub pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, pasal 170 ayat (1) KUHPIDANA, pasal 14 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPIDANA," jelas dia.
AKBP Silvester menjelaskan, kejadian pengambilan paksa jenazah itu terjadi pada hari Senin 13 September sekitar pukul 11.00 Wita di Dusun Balambano, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda.
Baca juga: Viral Rebutan Jenazah COVID-19 di Kota Kupang, Hasil Tes 2 Anggota Keluarga Reaktif
Saat mobil jenazah tiba di rumah duka, para tersangka mengamuk sambil berteriak-teriak bahwa almarhum tidak terpapar Covid-19, bahkan pelaku menghiraukan petugas kepolisian yang melarang menurunkan jenazah dari mobil.
"Para pelaku merusak mobil dengan cara memukul kaca samping yang mengakibatkan kaca pecah, dan membuka paksa pintu belakang mobil sehingga merusak hidrolik pintu belakang bengkok sampai tidak bisa dipakai lagi," jelasnya.
AKBP Silvester menjelaskan, kejadian pengambilan paksa jenazah itu terjadi pada hari Senin 13 September sekitar pukul 11.00 Wita di Dusun Balambano, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda.
Baca juga: Viral Rebutan Jenazah COVID-19 di Kota Kupang, Hasil Tes 2 Anggota Keluarga Reaktif
Saat mobil jenazah tiba di rumah duka, para tersangka mengamuk sambil berteriak-teriak bahwa almarhum tidak terpapar Covid-19, bahkan pelaku menghiraukan petugas kepolisian yang melarang menurunkan jenazah dari mobil.
"Para pelaku merusak mobil dengan cara memukul kaca samping yang mengakibatkan kaca pecah, dan membuka paksa pintu belakang mobil sehingga merusak hidrolik pintu belakang bengkok sampai tidak bisa dipakai lagi," jelasnya.
(luq)
Lihat Juga :