Ambil Paksa Jenazah Covid-19, Pemuda di Luwu Timur Jadi Tersangka
Jum'at, 17 September 2021 - 15:37 WIB
loading...
Press rilis kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Mapolres Luwu Timur, Jumat (17/9). Foto: SINDOnews/Fitra Budin
A
A
A
LUWU TIMUR - Aparat kepolisian Polres Luwu Timur menetapkan enam orang pemuda di Wasuponda sebagai tersangka usai mengambil jenazah Covid-19 secara paksa. Penetapan tersangka disampaikan Kapolres AKBP Silvester Mangombo Marusaha Simamora saat rilis, Jumat (17/9).
Enam orang yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Yolanda alias Yolan (22), Zulfikar (20), Sophian (31), Andriawan (27), Chandra (21), dan Aditya (23).
Baca juga: Tangis Pecah di Simalungun, Tak Dikafani Pemakaman Jenazah COVID-19 Berakhir Ricuh
AKBP Silvester menjelaskan pihaknya telah memeriksa 7 saksi dalam kasus ini. Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil ambulans dengan nomor polisi DP 9073 G, 1 tutup petih jenazah, rekaman saat pengambilan paksa jenazah, dan pakaian tersangka.
"Pelaku mengambil jenazah secara paksa dengan cara mengerumuni mobil secara bersama-sama sambil berteriak-teriak bahwa almarhum meninggal bukan karena Covid, lalu pelaku membuka pintu mobil dan membuka peti jenazah, kemudian peti jenazah dibuang ke sungai," kata AKBP Silvester di Mapolres Luwu Timur.
Baca juga: Diambil Paksa Keluarga, Jenazah Wanita Pasien COVID-19 di Mukomuko Dibawa Pakai Sepeda Motor
Silvester melanjutkan, motif para tersangka mengambil jenazah karena tidak percaya dengan hasil pemeriksaan PCR RSUD I Lagaligo Wotu, yang menyatakan almarhum positif Covid-19.
"Pelaku melanggar pasal 14 sub pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, pasal 170 ayat (1) KUHPIDANA, pasal 14 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPIDANA," jelas dia.
AKBP Silvester menjelaskan, kejadian pengambilan paksa jenazah itu terjadi pada hari Senin 13 September sekitar pukul 11.00 Wita di Dusun Balambano, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda.
Baca juga: Viral Rebutan Jenazah COVID-19 di Kota Kupang, Hasil Tes 2 Anggota Keluarga Reaktif
Saat mobil jenazah tiba di rumah duka, para tersangka mengamuk sambil berteriak-teriak bahwa almarhum tidak terpapar Covid-19, bahkan pelaku menghiraukan petugas kepolisian yang melarang menurunkan jenazah dari mobil.
"Para pelaku merusak mobil dengan cara memukul kaca samping yang mengakibatkan kaca pecah, dan membuka paksa pintu belakang mobil sehingga merusak hidrolik pintu belakang bengkok sampai tidak bisa dipakai lagi," jelasnya.
Enam orang yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Yolanda alias Yolan (22), Zulfikar (20), Sophian (31), Andriawan (27), Chandra (21), dan Aditya (23).
Baca juga: Tangis Pecah di Simalungun, Tak Dikafani Pemakaman Jenazah COVID-19 Berakhir Ricuh
AKBP Silvester menjelaskan pihaknya telah memeriksa 7 saksi dalam kasus ini. Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil ambulans dengan nomor polisi DP 9073 G, 1 tutup petih jenazah, rekaman saat pengambilan paksa jenazah, dan pakaian tersangka.
"Pelaku mengambil jenazah secara paksa dengan cara mengerumuni mobil secara bersama-sama sambil berteriak-teriak bahwa almarhum meninggal bukan karena Covid, lalu pelaku membuka pintu mobil dan membuka peti jenazah, kemudian peti jenazah dibuang ke sungai," kata AKBP Silvester di Mapolres Luwu Timur.
Baca juga: Diambil Paksa Keluarga, Jenazah Wanita Pasien COVID-19 di Mukomuko Dibawa Pakai Sepeda Motor
Silvester melanjutkan, motif para tersangka mengambil jenazah karena tidak percaya dengan hasil pemeriksaan PCR RSUD I Lagaligo Wotu, yang menyatakan almarhum positif Covid-19.
"Pelaku melanggar pasal 14 sub pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, pasal 170 ayat (1) KUHPIDANA, pasal 14 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPIDANA," jelas dia.
AKBP Silvester menjelaskan, kejadian pengambilan paksa jenazah itu terjadi pada hari Senin 13 September sekitar pukul 11.00 Wita di Dusun Balambano, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda.
Baca juga: Viral Rebutan Jenazah COVID-19 di Kota Kupang, Hasil Tes 2 Anggota Keluarga Reaktif
Saat mobil jenazah tiba di rumah duka, para tersangka mengamuk sambil berteriak-teriak bahwa almarhum tidak terpapar Covid-19, bahkan pelaku menghiraukan petugas kepolisian yang melarang menurunkan jenazah dari mobil.
"Para pelaku merusak mobil dengan cara memukul kaca samping yang mengakibatkan kaca pecah, dan membuka paksa pintu belakang mobil sehingga merusak hidrolik pintu belakang bengkok sampai tidak bisa dipakai lagi," jelasnya.
(luq)
Lihat Juga :