Sakit Hati Dipecat, Eks Karyawan PAM di Mataram Gasak Meter Air Pelanggan
loading...
A
A
A
MATARAM - Pria berinisial CF (46) diringkus Unit Reskrim Polsek Gunung Sari, setelah kedapatan menggasak meter air pelanggan perusahaan daerah PT Air Minum Giri Menang Kota Mataram. Pencurian itu terbongkar, setelah aksi CF terekam CCTV rumah seorang pelanggan.
Warga Pejeeruk Bangket, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, NTB tersebut, merupakan mantan karyawan PT Air Minum Giri Menang. Kepada penyidik, dia mengaku nekad mencuri meter air pelanggan, karena sakit hati dipecat dari tempatnya bekerja. "Saya sakit hati, sudah 25 tahun bekerja tiba-tiba dipecat," tuturnya.
Tenaga Ahli Komunikasi PT Air Minum Giri Menang, Syahrir Syair mengatakan, kasus pencurian meter air pelanggan di Kecamatan Gungung Sari, mencapai 30 unit. Jumlah itu masih dimungkinkan bertambah, karena masih banyak pelanggan yang belum melapor.
"Untuk kasus pemecatannya sebagai karyawan sendiri, karena yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan yang tidak dapat dimaafkan lagi. Pemecatan sudah sesuai aturan perusahaan," tututnya.
Kapolsek Gunung Sari, Iptu Agus Eka menjelaskan, modus operandi pencurian yang digunakan terduga pelaku dalam melancarkan aksinya, yakni dengan memanfaatkan dan menyasar rumah pelanggan yang kondisinya sepi atau sedang ditinggal pemiliknya.
"Kami juga menyita sejumlah barang bukti, yakni meteran air, tang, dan sepeda motor yang digunakan terduga pelaku saat beraksi. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan penggelapan, dengan ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara," ungkapnya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Warga Pejeeruk Bangket, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, NTB tersebut, merupakan mantan karyawan PT Air Minum Giri Menang. Kepada penyidik, dia mengaku nekad mencuri meter air pelanggan, karena sakit hati dipecat dari tempatnya bekerja. "Saya sakit hati, sudah 25 tahun bekerja tiba-tiba dipecat," tuturnya.
Tenaga Ahli Komunikasi PT Air Minum Giri Menang, Syahrir Syair mengatakan, kasus pencurian meter air pelanggan di Kecamatan Gungung Sari, mencapai 30 unit. Jumlah itu masih dimungkinkan bertambah, karena masih banyak pelanggan yang belum melapor.
"Untuk kasus pemecatannya sebagai karyawan sendiri, karena yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan yang tidak dapat dimaafkan lagi. Pemecatan sudah sesuai aturan perusahaan," tututnya.
Kapolsek Gunung Sari, Iptu Agus Eka menjelaskan, modus operandi pencurian yang digunakan terduga pelaku dalam melancarkan aksinya, yakni dengan memanfaatkan dan menyasar rumah pelanggan yang kondisinya sepi atau sedang ditinggal pemiliknya.
"Kami juga menyita sejumlah barang bukti, yakni meteran air, tang, dan sepeda motor yang digunakan terduga pelaku saat beraksi. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan penggelapan, dengan ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara," ungkapnya.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(eyt)