Culik dan Perkosa Janda Seksi di Gubuk Tengah Sawah, Mantan Suami Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
LUWU UTARA - Pria berinisial IR (56) diringkus Tim Resmob Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan. IR ditangkap bersama temannya berinisial AT, setelah melakukan aksi penculikan dan pemerkosaan terhadap seorang janda seksi berusia 37 tahun.
Gilanya, selama penculikan dan penyekapan janda seksi berinisial SM tersebut, diperkosa oleh IR sebanyak dua kali di gubuk di wilayah Kabupaten Luwu Utara. IR memperkosa SM karena ingin rujuk kembali.
Dalam penangkapan kedua pelaku tersebut, polisi terpaksa menembak kaki AT karena berupaya melawan petugas. "Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan penyelidikan, dan mengejar tiga pelaku penculikan yang masih buron," ujat Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri, Kamis (16/9/2021).
Dihadapan penyidik, IR mengaku ingin rujuk kembali dengan mantan istrinya tersebut. Alsannya, IR ingin hidup bersama dengan ketiga anaknya. Akibat penculikan dan pemerkosaan tersebut, kini SM mengalami trauma berat.
IR dan AT yang kini mendekam di sel tahanan Polres Luwu Utara, dijerat dengan pasal berbeda. IR sebagai otak penculikan, dan pelaku pemerkosaan dijerat pasal 33 dan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan AT dijerat pasal 33 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Gilanya, selama penculikan dan penyekapan janda seksi berinisial SM tersebut, diperkosa oleh IR sebanyak dua kali di gubuk di wilayah Kabupaten Luwu Utara. IR memperkosa SM karena ingin rujuk kembali.
Dalam penangkapan kedua pelaku tersebut, polisi terpaksa menembak kaki AT karena berupaya melawan petugas. "Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan penyelidikan, dan mengejar tiga pelaku penculikan yang masih buron," ujat Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri, Kamis (16/9/2021).
Dihadapan penyidik, IR mengaku ingin rujuk kembali dengan mantan istrinya tersebut. Alsannya, IR ingin hidup bersama dengan ketiga anaknya. Akibat penculikan dan pemerkosaan tersebut, kini SM mengalami trauma berat.
IR dan AT yang kini mendekam di sel tahanan Polres Luwu Utara, dijerat dengan pasal berbeda. IR sebagai otak penculikan, dan pelaku pemerkosaan dijerat pasal 33 dan pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan AT dijerat pasal 33 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
(eyt)