Ganjar Nyatakan Uang Daerah Mengendap di Bank Bukan Kesengajaan
loading...
A
A
A
"Uang yang sudah masuk di RKUD tidak dapat segera digunakan untuk melakukan pembayaran belanja karena pelaksanaan kegiatan memerlukan proses dan jangka waktu," terangnya.
Sesuai UU Perbendaharaan Negara pasal 21 disebutkan bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang atau jasa diterima. Pembayaran yang dapat dilakukan untuk mendahului prestasi hanya uang muka. Sehingga otomatis uang daerah yang belum digunakan untuk melakukan pembayaran akan mengendap di RKUD.
"Kemarin saya sudah mengaku dosa kepada Pak Dirjen. Karena pandemi (COVID-19), kami mengendalikan beberapa anggaran sehingga belanjanya tidak terlalu on time karena terjadi refocusing. Maka saat serapannya pada beberapa mata anggaran akhirnya agak terlambat. Tapi apakah kemudian kami ingin mencari bunga? Nggak sama sekali. Apa lagi ada yang punya pikiran, bunga diambil kepala daerah. Wah...suudzonnya berlebihan," terangnya.
Tetapi Ganjar tidak memungkiri, jangan-jangan memang ada daerah yang sengaja menaruh anggaran di RKUD dan tidak berani membelanjakan anggaran atau ingin mengambil keuntungan. "Saya tidak akan defense terlalu kuat. Kita sudah ngomong gini, tempat lain ada kan kita malu," ucapnya.
Menanggapi paparan Ganjar Pranowo, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Moch Ardian tertarik dengan ungkapan Ganjar Pranowo yang khawatir ada kepala daerah yang sengaja mendepositokan anggaran untuk mendapatkan lain-lain pendapatan yang sah.
"Radar kami agak tinggi soal itu. Sebut saja, insentif nakes (tenaga kesehatan) belum dibayarkan di suatu pemerintah daerah, tapi ternyata ada rekening deposito pemda tersebut diperbankan, kami berhipotesa itu sengaja untuk mendapatkan tambahan. Padahal, deposito diperkenankan dalam rangka manajemen kas," katanya.
Dia menyatakan, regulasi memang memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk menyimpan uang di deposito. Namun sifatnya hanya untuk manajemen kas. "Regulasi memang memberikan ruang, dalam rangka manajemen kas, silakan uang daerah mau ditaruh di tabungan monggo, giro boleh, di deposito silakan," ucapnya.
Dia mengungkapkan, Di tengah pandemi COVID-19, di daerah ada dinamika yang menarik dan variannya sangat tinggi. Masing-masing daerah dinamikanya berbeda. "Tugas kami mengecek satu demi satu, dari hari demi hari agar anggaran tepat sasaran," tandasnya.
Sesuai UU Perbendaharaan Negara pasal 21 disebutkan bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang atau jasa diterima. Pembayaran yang dapat dilakukan untuk mendahului prestasi hanya uang muka. Sehingga otomatis uang daerah yang belum digunakan untuk melakukan pembayaran akan mengendap di RKUD.
"Kemarin saya sudah mengaku dosa kepada Pak Dirjen. Karena pandemi (COVID-19), kami mengendalikan beberapa anggaran sehingga belanjanya tidak terlalu on time karena terjadi refocusing. Maka saat serapannya pada beberapa mata anggaran akhirnya agak terlambat. Tapi apakah kemudian kami ingin mencari bunga? Nggak sama sekali. Apa lagi ada yang punya pikiran, bunga diambil kepala daerah. Wah...suudzonnya berlebihan," terangnya.
Tetapi Ganjar tidak memungkiri, jangan-jangan memang ada daerah yang sengaja menaruh anggaran di RKUD dan tidak berani membelanjakan anggaran atau ingin mengambil keuntungan. "Saya tidak akan defense terlalu kuat. Kita sudah ngomong gini, tempat lain ada kan kita malu," ucapnya.
Menanggapi paparan Ganjar Pranowo, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Moch Ardian tertarik dengan ungkapan Ganjar Pranowo yang khawatir ada kepala daerah yang sengaja mendepositokan anggaran untuk mendapatkan lain-lain pendapatan yang sah.
"Radar kami agak tinggi soal itu. Sebut saja, insentif nakes (tenaga kesehatan) belum dibayarkan di suatu pemerintah daerah, tapi ternyata ada rekening deposito pemda tersebut diperbankan, kami berhipotesa itu sengaja untuk mendapatkan tambahan. Padahal, deposito diperkenankan dalam rangka manajemen kas," katanya.
Dia menyatakan, regulasi memang memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk menyimpan uang di deposito. Namun sifatnya hanya untuk manajemen kas. "Regulasi memang memberikan ruang, dalam rangka manajemen kas, silakan uang daerah mau ditaruh di tabungan monggo, giro boleh, di deposito silakan," ucapnya.
Dia mengungkapkan, Di tengah pandemi COVID-19, di daerah ada dinamika yang menarik dan variannya sangat tinggi. Masing-masing daerah dinamikanya berbeda. "Tugas kami mengecek satu demi satu, dari hari demi hari agar anggaran tepat sasaran," tandasnya.
(shf)