Pedagang Bisa Dipenjara Jika Lakukan Kecurangan saat Menimbang

Kamis, 16 September 2021 - 17:13 WIB
loading...
Pedagang Bisa Dipenjara Jika Lakukan Kecurangan saat Menimbang
Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kabupaten Maros menggelar sidang tera/tera timbangan bagi seluruh pedagang di Pasar Tradisional Butta Salewangang. Sidang Tera ini dilaksanakan di Pasar Tramo Maros, Kamis (16/9/2021). Foto: Istimewa
A A A
MAROS - Pedagang yang kedapatan curang saat menimbang barang dagangan yang dijual ke konsumen, bisa dikenakan sanksi denda dan penjara minimal 1 tahun.

Hal ini disampaikan Faizal, Petugas Tera, Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kabupaten Maros saat menggelar sidang tera/tera timbangan bagi seluruh pedagang di Pasar Tramo Maros, Kamis (16/9/2021).

Faizal menjelaskan, apabila ada pedagang yang melakukan kecurangan dalam tera timbangan saat menjual dapat dipenjara minimal satu tahun.



"Sampai saat di Maros memang belum ditemukan ada kecurangan. Namun kalau memang ada, itu bisa kena sanksi, penjara minimal satu tahun dan denda satu juta rupiah," katanya.

Diketahui, sidang tera ini dilakukan untuk mengecek timbangan para pedagang. Tingkat ketepatan timbangan diukur untuk menghindari adanya pedagang yang culas dengan mengurangi timbangan. Dalam kegiatan itu, sedikitnya ada 30 timbangan milik pedangan diperiksa.

Ia melanjutkan, dari sidang tera yang dilakukan hari ini, tak ditemukan adanya pedagang yang curang. Umumnya para pedagang menggunakan timbangan yang normal.

"Saat ini tidak ada yang kedapatan curang. Mereka semua menggunakan timbangan jujur tanpa dimodivikasi," ujarnya.

Untuk menguji ketepatan timbangan ini kata Faizal, pihaknya menggunakan alat standar atau lebih dikenal sebagai anak timbangan.

"Alat standar ini sudah diuji sebelumnya. Beratnya berbeda-beda ada sekilo, dua kg dan seterusnya," ucapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3186 seconds (0.1#10.140)