Selundupkan Ribuan Ekor Benih Lobster ke Luar Banten, Pria Ini Diamankan
Kamis, 16 September 2021 - 13:10 WIB
loading...
Satreskrim Polres Lebak menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor benih lobster oleh seorang pria berinisial AD (38), warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Foto SINDOnews
A
A
A
LEBAK - Satreskrim Polres Lebak menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor benih lobster oleh seorang pria berinisial AD (38), warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Ribuan ekor benih lobster itu terdiri dari 1.200 ekor jenis Pasir dan 800 ekor jenis Mutiara.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan, benih lobster rencananya akan diangkut ke daerah Sukabumi, Jawa Barat. "Beberapa hari sebelumnya kami lakukan penyelidikan dan memantau kegiatan penyelundupan tersebut. Tepatnya pagi tadi, tim mengamankan satu orang pelaku yang mengangkut benih lobster untuk dibawa menuju wilayah Sukabumi," kata Indik Rusmono di Mapolres Lebak, Rabu (15/9/2021). Baca juga:
Sindikat Ilegal Benih Bening Lobster Ditangkap Saat Transkasi di Pangandaran
Dijelaskan, AD ditangkap di Jalan Bayah-Sawarna Pulomanuk. Dari penghitungan sementara, 2.100 ekor benih lobster yang dimasukkan ke dalam beberapa kantong plastik dan dibawa menggunakan tas punggung bernilai sekitar Rp145 juta.
"Modusnya, tersangka diduga sengaja memasukkan, mengeluarkan dan atau mengadakan sumber daya jenis ikan benih bening lobster untuk dibawa ke luar daerah Banten dengan tujuan AD ingin mendapat keuntungan," kata Kasat Reskrim Polres Lebak ini.
Indik menyebut, praktik tersebut bukan kali pertama dilakukan AD. Dari pengakuan kepada petugas, AD sudah 8 kali melakukannya sejak dua bulan yang lalu. "Tersangka mendapat benih lobster dari nelayan di perairan laut Bayah, Lebak. Tim masih melakukan penyelidikan di Sukabumi," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan, benih lobster rencananya akan diangkut ke daerah Sukabumi, Jawa Barat. "Beberapa hari sebelumnya kami lakukan penyelidikan dan memantau kegiatan penyelundupan tersebut. Tepatnya pagi tadi, tim mengamankan satu orang pelaku yang mengangkut benih lobster untuk dibawa menuju wilayah Sukabumi," kata Indik Rusmono di Mapolres Lebak, Rabu (15/9/2021). Baca juga:
Sindikat Ilegal Benih Bening Lobster Ditangkap Saat Transkasi di Pangandaran
Dijelaskan, AD ditangkap di Jalan Bayah-Sawarna Pulomanuk. Dari penghitungan sementara, 2.100 ekor benih lobster yang dimasukkan ke dalam beberapa kantong plastik dan dibawa menggunakan tas punggung bernilai sekitar Rp145 juta.
"Modusnya, tersangka diduga sengaja memasukkan, mengeluarkan dan atau mengadakan sumber daya jenis ikan benih bening lobster untuk dibawa ke luar daerah Banten dengan tujuan AD ingin mendapat keuntungan," kata Kasat Reskrim Polres Lebak ini.
Indik menyebut, praktik tersebut bukan kali pertama dilakukan AD. Dari pengakuan kepada petugas, AD sudah 8 kali melakukannya sejak dua bulan yang lalu. "Tersangka mendapat benih lobster dari nelayan di perairan laut Bayah, Lebak. Tim masih melakukan penyelidikan di Sukabumi," ujarnya.
Lihat Juga :