Selundupkan Ribuan Ekor Benih Lobster ke Luar Banten, Pria Ini Diamankan

Kamis, 16 September 2021 - 13:10 WIB
loading...
Selundupkan Ribuan Ekor...
Satreskrim Polres Lebak menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor benih lobster oleh seorang pria berinisial AD (38), warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Foto SINDOnews
A A A
LEBAK - Satreskrim Polres Lebak menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor benih lobster oleh seorang pria berinisial AD (38), warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Ribuan ekor benih lobster itu terdiri dari 1.200 ekor jenis Pasir dan 800 ekor jenis Mutiara.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan, benih lobster rencananya akan diangkut ke daerah Sukabumi, Jawa Barat. "Beberapa hari sebelumnya kami lakukan penyelidikan dan memantau kegiatan penyelundupan tersebut. Tepatnya pagi tadi, tim mengamankan satu orang pelaku yang mengangkut benih lobster untuk dibawa menuju wilayah Sukabumi," kata Indik Rusmono di Mapolres Lebak, Rabu (15/9/2021).

Dijelaskan, AD ditangkap di Jalan Bayah-Sawarna Pulomanuk. Dari penghitungan sementara, 2.100 ekor benih lobster yang dimasukkan ke dalam beberapa kantong plastik dan dibawa menggunakan tas punggung bernilai sekitar Rp145 juta.

"Modusnya, tersangka diduga sengaja memasukkan, mengeluarkan dan atau mengadakan sumber daya jenis ikan benih bening lobster untuk dibawa ke luar daerah Banten dengan tujuan AD ingin mendapat keuntungan," kata Kasat Reskrim Polres Lebak ini.

Indik menyebut, praktik tersebut bukan kali pertama dilakukan AD. Dari pengakuan kepada petugas, AD sudah 8 kali melakukannya sejak dua bulan yang lalu. "Tersangka mendapat benih lobster dari nelayan di perairan laut Bayah, Lebak. Tim masih melakukan penyelidikan di Sukabumi," ujarnya.

AD dikenakan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 45 Tahyn 2009 tentang Perikanan sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Ancamannya maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," kata Indik.

Sementara itu, kepada wartawan Pelaksana Koordinasi Urusan Tata Pelayanan SKIPM Merak Yasin Arifin menjelaskan, sesuai Permen 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, terdapat sejumlah syarat penangkapan benih lobster untuk dijadikan budidaya.

Kata Arifin, budidaya benih lobster harus dilakukan di provinsi yang sama dengan wilayah di mana asal lobster ditangkap.

"Budidaya harus di wilayah tangkap, kalau di luar wilayah tangkap itu tidak boleh. Jual beli untuk budidaya di luar wilayah tangkap tidak boleh, tapi jual beli dibudidayakan di wilayah tangkap tidak apa-apa," terang Arifin.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1813 seconds (0.1#10.140)