PT Greenfields di Blitar Tiba-tiba Disidak DPRD Provinsi Jatim, Ada Apa?

Selasa, 14 September 2021 - 19:21 WIB
loading...
PT Greenfields di Blitar Tiba-tiba Disidak DPRD Provinsi Jatim, Ada Apa?
Lokasi peternakan sapi perah (Farm 2) milik PT Greenfields Indonesia di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Jatim. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - DPRD Provinsi Jatim tiba-tiba melakukan kunjungan kerja (kunker) ke peternakan sapi PT Greenfields Indonesia di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Jatim. Kunker dilakukan di tengah ramainya gugatan class action pencemaran lingkungan.

Ada 9 anggota Legislatif Provinsi Jawa Timur yang melakukan kunker. Tiba di peternakan sapi (Farm 2) PT Greenfields di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, para anggota legislatif langsung dibawa ke ruang pertemuan.

Sebuah ruangan berukuran 5 meter X 8 meter. Di dalamnya terlihat tumpukan kasur dan barang-barang lain. Kuswanto geram. Politisi Partai Demokrat tersebut merasa kurang dihargai.



"Apa PT Greenfields tidak punya ruangan lain untuk pertemuan?," tanya Kuswanto sembari berjalan ke luar ruangan. Kuswanto menegaskan tidak meminta penyambutan mewah. Namun tempat layak untuk pertemuan. Apalagi mereka sudah jauh-jauh datang dari Surabaya.

"Kenapa kita ditempatkan di ruangan campur tumpukan kasur bekas," tambah Kuswanto. Melihat protes itu, pihak PT Greenfields melalui Head Of Dairy Farm Development dan Suistainability seketika itu meminta maaf.

Tempat pertemuan langsung dipindah ke ruang rapat yang berlokasi di atas, tidak jauh dari pemerahan sapi. Di ruangan tersebut, persoalan PT Greenfields disampaikan.

Dalam pertemuan terungkap PT Greenfields belum juga memiliki izin pengolahan limbah (IPAL) yang saat ini menjadi bagian materi gugatan class action warga Kabupaten Blitar.



"Kami hadir bukan mencari masalah. Tapi mencari solusi sehingga tidak ada permasalahan dengan warga," ujar Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jatim, Selasa (14/9/2021).

Keterangan PT Greenfields, IPAL sudah diperbaiki sekaligus dilakukan uji coba empat kali. Namun izinnya belum keluar. Begitu juga dengan izin pengolahan limbah cair juga belum ada.

Sementara limbah kotoran sapi mencapai 80-100 ton per hari. Limbah padat dan cair tersebut dihasilkan dari 7.500 ekor sapi perah.

Kuswanto menilai PT Greenfields kurang respons dan suka memelihara masalah. Sebagai wakil rakyat ia menegaskan, kerja investor tidak menimbulkan persoalan lingkungan. "Kehadiran investor harusnya bisa meningkatkan kesejahteraan warga," tegas Kuswanto.

Anggota Komisi D Guntur Wahono meminta PT Greenfields segera menyelesaikan masalah perizinan. Kemudian juga menuntaskan persoalan limbah yang berdampak pada lingkungan.

"Kami ingin ketika datang kembali untuk mengecek, semua persoalan sudah selesai," tambah Guntur.

Di tengah percakapan, seseorang bernama Supandi yang mengaku dari Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Blitar tiba-tiba meminta waktu bicara. Ia mengatakan KTNA telah bekerjasama dengan PT Greenfields untuk mengolah limbah kotoran sapi. MoU tersebut dikatakannya menguntungkan.

Menanggapi itu, anggota DPRD Provinsi Jatim meminta KTNA untuk tidak menjadi bemper PT Greenfields. Sementara menanggapi pertemuan di ruang yang dianggap dewan tidak layak, Head Of Dairy Farm Development dan Suistainability Heru Prabowo menyampaikan permintaan maaf.

"Karena alasan ruangan yang di atas terbatas, tidak bisa merokok dan harus streril," ujarnya. Dalam pertemuan itu Heru juga mengatakan, pihaknya akan segera membenahi apa yang menjadi kekurangan perusahaan.

Seperti diketahui saat ini PT Greenfields tengah digugat class action pencemaran lingkungan oleh warga Kecamatan Wlingi dan Kecamatan Doko. Gugatan yang dilakukan 258 kepala keluarga tersebut masih dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Blitar.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1393 seconds (0.1#10.140)