Penanganan Dugaan Pencemaran PT Greenfields Mandek, Warga Blitar Cemas Bupati Melempem
Jum'at, 03 September 2021 - 17:46 WIB
loading...
Langkah Pemkab Blitar menangani kasus dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah kotoran sapi milik PT Greenfields Indonesia, tidak ada kemajuannya. Foto/Ist.
A
A
A
BLITAR - Warga di Kecamatan Doko, dan Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, mulai mencemaskan keseriusan Pemkab Blitar, dalam menangani dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah kotoran sapi milik PT Greenfields Indonesia, karena hingga kini tidak terlihat tanda akan berlanjut.
Baca juga: Bikin Habis Kesabaran, Warga Blitar Siapkan Laporan Pidana untuk PT Greenfields
Usai menerbitkan tiga kali surat teguran, ditambah satu bulan waktu toleransi pembenahan pengolahan limbah , Pemkab Blitar berhenti mengambil langkah lanjutan. Warga di wilayah Kecamatan Doko, dan Kecamatan Wlingi, yang terdampak limbah, mempertanyakan keseriusan Bupati Blitar, Rini Syarifah.
"Kami menuntut keseriusan Bupati Blitar, dalam menanganani kasus PT Greenfields. Karena sampai hari ini juga tidak ada kelanjutannya," ujar Kinan, juru bicara warga kepada SINDOnews, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Dituduh Injak Kepala dan Pukul Payudara Wanita Seksi, Kades Sidomulyo: Dia Mabuk Berat
Di awal-awal polemik, Pemkab Blitar langsung bersikap tegas. Inspeksi mendadak langsung dilakukan. Di sungai yang airnya keruh, berbau busuk serta banyak ikan mati, ditemukan saluran pembuangan ikan yang langsung ke sungai. Limbah juga mematikan ikan-ikan kolam milik warga yang airnya berasal dari sungai.
Bersama gugatan class action 258 kepala keluarga (KK) yang persidangannya masih berjalan, Bupati Blitar, Rini Syarifah menegur keras PT Greenfields. Sebanyak tiga surat teguran diterbitkan. Wabup Blitar Rahmat Santoso bahkan mengancam menutup usaha PT Greenfields. Selesai batas waktu teguran ketiga, PT Greenfields meminta waktu sebulan untuk membenahi pengolahan limbah.
Baca juga: Bikin Habis Kesabaran, Warga Blitar Siapkan Laporan Pidana untuk PT Greenfields
Usai menerbitkan tiga kali surat teguran, ditambah satu bulan waktu toleransi pembenahan pengolahan limbah , Pemkab Blitar berhenti mengambil langkah lanjutan. Warga di wilayah Kecamatan Doko, dan Kecamatan Wlingi, yang terdampak limbah, mempertanyakan keseriusan Bupati Blitar, Rini Syarifah.
"Kami menuntut keseriusan Bupati Blitar, dalam menanganani kasus PT Greenfields. Karena sampai hari ini juga tidak ada kelanjutannya," ujar Kinan, juru bicara warga kepada SINDOnews, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Dituduh Injak Kepala dan Pukul Payudara Wanita Seksi, Kades Sidomulyo: Dia Mabuk Berat
Di awal-awal polemik, Pemkab Blitar langsung bersikap tegas. Inspeksi mendadak langsung dilakukan. Di sungai yang airnya keruh, berbau busuk serta banyak ikan mati, ditemukan saluran pembuangan ikan yang langsung ke sungai. Limbah juga mematikan ikan-ikan kolam milik warga yang airnya berasal dari sungai.
Bersama gugatan class action 258 kepala keluarga (KK) yang persidangannya masih berjalan, Bupati Blitar, Rini Syarifah menegur keras PT Greenfields. Sebanyak tiga surat teguran diterbitkan. Wabup Blitar Rahmat Santoso bahkan mengancam menutup usaha PT Greenfields. Selesai batas waktu teguran ketiga, PT Greenfields meminta waktu sebulan untuk membenahi pengolahan limbah.
Lihat Juga :