Hoax! Pencabutan Class Action 157 Warga terhadap PT Greenfields
Selasa, 14 September 2021 - 08:44 WIB
loading...
A
A
A
Dengan pertimbangan waktu dan lokasi untuk pencapaian kesepakatan sesuai tuntutan warga. "Diberikan waktu dua minggu untuk melakukan musyawarah di luar persidangan," tambahnya. Mediasi yang didahului inzage berlangsung di ruang Sidang Cakra PN Blitar.
Baca juga: Setubuhi 2 Wanita Hamil Tua, Pimpinan Ponpes Mengelabuhi Suami Korban
Proses mediasi yang molor hingga sore hari tersebut, berlangsung tertutup. Hadir sembilan orang perwakilan warga yang didampingi kuasa hukum. Kemudian hadir juga Head Of Diary Farm Development dan Suistainability PT Greenfields Heru Prabowo. Totok Sugiarto selaku kuasa hukum PT Greenfields mengatakan, mengapresiasi apa yang disampaikan hukum warga.
Ia berharap bisa segera ditemukan solusi terbaik. Apa yang dituntut warga, kata Totok juga masih wajar. "Akan dilakukan komunikasi lebih lanjut," ujar Totok. Di dalam proses mediasi Totok juga mengatakan, permasalahan hendaknya diselesaikan baik-baik. Penyelesaian tidak harus dibawa ke pengadilan.
Ia juga menegaskan, kliennya (PT Greenfields Indonesia) bisa melakukan kemitraan, terutama dengan warga sekitar. Ia menyebut rumput pakan ternak dan lainnya, bisa dikerjasamakan.
Soal tuntutan ganti rugi, Totok mengatakan sebaiknya dihitung sesuai dengan warga yang menggugat. "Dihitung sesuai materi gugatan. Jumlahnya (warga penggugat) juga menurun, tidak lagi 258," pungkasnya.
Baca juga: Setubuhi 2 Wanita Hamil Tua, Pimpinan Ponpes Mengelabuhi Suami Korban
Proses mediasi yang molor hingga sore hari tersebut, berlangsung tertutup. Hadir sembilan orang perwakilan warga yang didampingi kuasa hukum. Kemudian hadir juga Head Of Diary Farm Development dan Suistainability PT Greenfields Heru Prabowo. Totok Sugiarto selaku kuasa hukum PT Greenfields mengatakan, mengapresiasi apa yang disampaikan hukum warga.
Ia berharap bisa segera ditemukan solusi terbaik. Apa yang dituntut warga, kata Totok juga masih wajar. "Akan dilakukan komunikasi lebih lanjut," ujar Totok. Di dalam proses mediasi Totok juga mengatakan, permasalahan hendaknya diselesaikan baik-baik. Penyelesaian tidak harus dibawa ke pengadilan.
Ia juga menegaskan, kliennya (PT Greenfields Indonesia) bisa melakukan kemitraan, terutama dengan warga sekitar. Ia menyebut rumput pakan ternak dan lainnya, bisa dikerjasamakan.
Soal tuntutan ganti rugi, Totok mengatakan sebaiknya dihitung sesuai dengan warga yang menggugat. "Dihitung sesuai materi gugatan. Jumlahnya (warga penggugat) juga menurun, tidak lagi 258," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :