Hoax! Pencabutan Class Action 157 Warga terhadap PT Greenfields
Selasa, 14 September 2021 - 08:44 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Joko, sebanyak 127 warga dari 157 warga, ternyata tidak ada dalam daftar nama para penggugat class action. "Mereka sejak awal tidak ada dalam daftar nama warga yang menggugat," terang Joko. Kemudian 30 nama warga sisanya, memang menarik gugatan. Namun tanda tangan penarikan gugatan tersebut, diduga palsu.
Dari hasil inzage dipastikan hanya 13 warga dari total 258 penggugat PT Greenfields yang menarik gugatannya. Menurut Joko, ada tujuh warga yang diduga mengalami intimidasi. Mereka juga menyatakan kembali dalam barisan penggugat. "Dua orang sudah membuat pernyataan dan lima orang masih berupa rekaman video," kata Joko.
Gugatan class action pencemaran lingkungan ditempuh setelah PT Greenfields Indonesia tidak mengindahkan keluhan warga. Sejak mendirikan peternakan sapi (Farm 2) di wilayah Kecamatan Wlingi pada tahun 2018, limbah dialirkan ke sungai. Kotoran sapi membuat air sungai kotor dan berbau busuk. Banyak ikan yang mati.
Baca juga: 2 Wanita Cantik Ditangkap saat Asyik Pesta Sabu di Kamar Kos
Termasuk ikan di kolam warga yang sumber airnya berasal dari sungai. Juga banyak yang mati. Menurut Joko, adanya dugaan pemalsuan tanda tangan warga sudah masuk ranah pidana. Karenanya Joko akan menyiapkan laporan ke kepolisian. "Rencananya akan kita laporkan ke Polres Blitar Kota," terang Joko.
Suyanto, kuasa hukum warga yang lain menambahkan, dalam mediasi pihak PT Greenfields sempat menyampaikan permintaan maaf dan berjanji akan melakukan komunikasi lebih lanjut. Hakim mediator mengizinkan melakukan musyawarah di luar sidang.
Dari hasil inzage dipastikan hanya 13 warga dari total 258 penggugat PT Greenfields yang menarik gugatannya. Menurut Joko, ada tujuh warga yang diduga mengalami intimidasi. Mereka juga menyatakan kembali dalam barisan penggugat. "Dua orang sudah membuat pernyataan dan lima orang masih berupa rekaman video," kata Joko.
Gugatan class action pencemaran lingkungan ditempuh setelah PT Greenfields Indonesia tidak mengindahkan keluhan warga. Sejak mendirikan peternakan sapi (Farm 2) di wilayah Kecamatan Wlingi pada tahun 2018, limbah dialirkan ke sungai. Kotoran sapi membuat air sungai kotor dan berbau busuk. Banyak ikan yang mati.
Baca juga: 2 Wanita Cantik Ditangkap saat Asyik Pesta Sabu di Kamar Kos
Termasuk ikan di kolam warga yang sumber airnya berasal dari sungai. Juga banyak yang mati. Menurut Joko, adanya dugaan pemalsuan tanda tangan warga sudah masuk ranah pidana. Karenanya Joko akan menyiapkan laporan ke kepolisian. "Rencananya akan kita laporkan ke Polres Blitar Kota," terang Joko.
Suyanto, kuasa hukum warga yang lain menambahkan, dalam mediasi pihak PT Greenfields sempat menyampaikan permintaan maaf dan berjanji akan melakukan komunikasi lebih lanjut. Hakim mediator mengizinkan melakukan musyawarah di luar sidang.
Lihat Juga :