Nafsu Lihat Gadis Disabilitas, Kakek di Jepara Tega Setubuhi Korban hingga Hamil
loading...
A
A
A
JEPARA - Satuan reserse kriminal Polres Jepara (Satreskrim) Polres Jepara menangkap pelaku pencabulan gadis disabilitas. Pria berinisial KS (64) dibekuk di rumah pribadinya sebuah desa di Kecamatan Pakis Aji.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menyampaikan tersangka telah tiga kali mencabuli korban berinisial IN (16). "Satu kali di rumah korban, Dua kali di rumah pelaku," kata AKP M. Fachrur Rozi.
Lebih lanjut Fachrur Rozi menjelaskan, tersangka memberdaya korban dengan mengiming-imingi uang. Selain itu, pelaku juga memberikan ancaman akan dibunuh sehingga korban tidak mampu melawan. "Pelaku memperdaya korban dengan mengiming-imingi uang dan acaman akan dibunuh," jelasnya, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Campur Sperma ke Makanan Istri Teman, Dokter DP Diperiksa Polda Jateng
Kejadian terungkap setelah korban mengalami sakit perut. Lalu orangtua korban memeriksakannya di bidan dan diketahui korban sedang hamil 8 bulan. "Setelah ditanya ayahnya, korban mengaku dihamili pelaku KS," ungkap Fachur Rozi.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan denda paling banyak Rp 15 Miliar," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menyampaikan tersangka telah tiga kali mencabuli korban berinisial IN (16). "Satu kali di rumah korban, Dua kali di rumah pelaku," kata AKP M. Fachrur Rozi.
Lebih lanjut Fachrur Rozi menjelaskan, tersangka memberdaya korban dengan mengiming-imingi uang. Selain itu, pelaku juga memberikan ancaman akan dibunuh sehingga korban tidak mampu melawan. "Pelaku memperdaya korban dengan mengiming-imingi uang dan acaman akan dibunuh," jelasnya, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Campur Sperma ke Makanan Istri Teman, Dokter DP Diperiksa Polda Jateng
Kejadian terungkap setelah korban mengalami sakit perut. Lalu orangtua korban memeriksakannya di bidan dan diketahui korban sedang hamil 8 bulan. "Setelah ditanya ayahnya, korban mengaku dihamili pelaku KS," ungkap Fachur Rozi.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan denda paling banyak Rp 15 Miliar," pungkasnya.
(msd)